Dua Kali Gagal Lakukan Eksekusi, Pengadilan Negeri Surabaya berhasil Eksekusi Rumah Jalan dr Soetomo Nomor 55 Surabaya

Dua Kali Gagal Lakukan Eksekusi, Pengadilan Negeri Surabaya berhasil Eksekusi Rumah Jalan dr Soetomo Nomor 55 Surabaya
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melaksanakan eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya, pada Kamis (19/6/2025).

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya, pada Kamis (19/6/2025), setelah sebelumnya dua kali gagal dilakukan yakni pada 13 dan 27 Februari 2025. Saat itu, eksekusi gagal dilaksanakan.

Pelaksanaan Eksekusi obyek rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. Rumah sebagai obyek sengketa disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) pada era Presiden Soeharto.

Bacaan Lainnya
Dua Kali Gagal Lakukan Eksekusi, Pengadilan Negeri Surabaya berhasil Eksekusi Rumah Jalan dr Soetomo Nomor 55 Surabaya
Foto: Ratusan massa dua Ormas gabungan yakni Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur, dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, menolak eksekusi pengosongan bangunan di Jalan Dr Soetomo No 55, Surabaya.

Ratusan massa dua Ormas gabungan yakni Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur, dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, menolak eksekusi pengosongan bangunan di Jalan Dr Soetomo No 55, Surabaya, Kamis (19/6/2025).

Untuk mengamankan jalannya eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ratusan polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Terlihat juga aparat keamanan dari TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.

Aparat yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo, memberikan kesempatan untuk pemohon eksekusi dan pihak massa ormas untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat masing-masing tentang obyek sengketa.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT Perindo Surabaya, Negara Rugi Rp 3 Miliar

Namun saat juru sita hendak membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, massa ormas sempat menghalangi, aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Meski begitu tak ada bentrokan terjadi.

Setelah AKBP Wibowo, memberikan 3 kali peringatan kepada siapapun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi sekitar obyek sengketa. Kemudian juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr Soetomo No 55,” kata Darmanto Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan setelah pembacaan putusan, pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah obyek sengketa dan melakukan pengosongan.

Usai Eksekusi, Kuasa Hukum Handoko Wibisono, menyampaikan, “Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono.

Menurut Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris Laksamana Soebroto, menerangkan bahwa rumah sebagai obyek sengketa disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.

Baca Juga: Janji Kompensasi Tak Kunjung Cair: Merasa Dibohongi dan Harga Diri Diinjak, Warga Kupang Jetis Gembok Akses Tower PT EMA

Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL pada 28 November 1972. Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72. sepeninggalan Laksamana Soebroto.

Rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma. Dia mengklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi.

Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso. Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto.

Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013, karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli. Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono.

Tri Kumala Dewi, kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko. Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri Kumala Dewi kalah.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Wartawan: Awak Media Didorong, Dipiting dan Ditantang Duel oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo Saat Liputan

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi.

Pembina GRIB Jawa Timur sekaligus juru bicara termohon eksekusi, drg David Andreasmito mengatakan, ada ketidakadilan hukum yang menimpa Tri Kumala Dewi selaku anak dari Soebroto Joedono tersebut.

“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI, saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena langsung menyentuh masyarakat. Perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan dalam perkara ini,” tuturnya.

drg David Andreasmito menyatakan, sampai saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. Adapun terlapornya adalah Handoko Wibisono yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya yakin Bu Tri tidak salah, yang salah itu yang nanti menjadi tersangka. Yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerja sama dengan MKN (Majelis Kehormatan Notaris) juga mangkir panggilan (Bareskrim),” ungkapnya.

“Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” tambahnya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait