SURABAYA – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nomor perkara 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, yang menyeret Terdakwa mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi, dan Terdakwa Eko Prionggo Jati, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/7/2025).
Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sari 3 PN Surabaya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kedua Terdakwa didakwa JPU KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp4.555.000.000,00 (empat miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah), atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Rahman Irsady dan Nur Haris Arhadi, menghadirkan tujuh saksi yang terdiri dari unsur ASN Pemkab Situbondo dan pihak swasta. Para terdakwa didampingi penasihat hukum Dedi Rahman Hasyim, S.H.I., S.H., M.H.
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK
Berikut tujuh saksi yang dihadirkan oleh JPU:
1. Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo.
2. Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022.
3. Tutik Margiyanti, Eks Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo.
4. Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo.
5. Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo.
6. Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo.
7. Zainul Arifin, pihak swasta.
Saksi Tutik Beberkan Peran Bupati dalam Pengaturan Tender
Menurut saksi Tutik Margiyanti, eks Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Pemkab Situbondo, pengaturan tender proyek di lingkungan Pemkab tidak hanya terjadi pada proyek perbaikan tribun stadion, namun juga terjadi pada proyek revitalisasi rumput Stadion Gelora Mohammad Saleh pada tahun yang sama.
“Selain proyek perbaikan tribun stadion, ternyata pengaturan tender pemenangan proyek juga dilakukan oleh sang bupati untuk proyek revitalisasi rumput stadion tersebut pada tahun yang sama,” ungkapnya dihadapan majelis hakim
Melalui kesaksian Tutik Margiyanti, diketahui bahwa Terdakwa Karna Suswandi terlibat dalam proses pengondisian pemenang tender perusahaan untuk sebuah pengerjaan proyek.
Salah satunya proyek perbaikan bangunan Tribun Stadion Gelora Mohammad Saleh tahun 2021, dalam rangka menyambut acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022.
“Pemenang tender CV -A Swasta, untuk mengerjakan proyek tersebut yang berkoordinasi dengan sosok ‘Bapak’ yang artinya Bupati Karna Suswandi,” tambahnya.
Lanjut Tutik, maksud sang Bupati bukan ditujukan agar pelaksanaan acara hajat olahraga warga Jatim itu, gagal dilaksanakan. Melainkan, agar pelaksanaan tender sesuai permintaan sang bupati dapat terlaksana sesuai permintaan.
“jangan sampai kegiatan itu gagal,” tirukan ucapan Bupati.
Penuntut Umum bertanya kepada saksi Tutik, mengenai pemberian uang fee hasil dari pemenangan tender dan perampungan proyek tersebut.
Saksi Tutik menjelaskan, “pasca proyek rampung, sosok SN kembali mendatangi dirinya dengan menitipkan sebuah map berwarna cokelat yang diketahuinya berisi uang tunai. Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Hanya saja Sosok SN meminta Tutik memberikan titipan tersebut kepada sang bupati,” jelasnya.
Baca Juga: Eko Gagak: Pertanyakan Penanganan Covid-19 Di Jatim, Warga Gelar Aksi Tunggal
“Pak SN datang ke kantor sama putranya, setelah proyek selesai tahun 2021. Ada bungkusan map. Dia sampaikan; ini titip ke bapak. Isinya saya tahu uang. Saya engga tanyakan jumlahnya berapa. Wadah map tertutup,” tambahnya Tutik.
Saksi Lain Akui Perintah dan Aliran Fee Proyek
Saksi Agus Yanto, menerangkan bahwa dirinya mengikuti permintaan dan instruksi dari Terdakwa Eko, semata-mata loyalitas kepada atasan.
“Menuruti, ya loyalitas pada pimpinan, ya ke Pak Eko, dan saya enggak tahu kalau ada pengaturan proyek, tapi saya tahu kalau ada permintaan uang,” kata Agus Yanto.
Sementara itu, saksi Andri Setiawan, mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai operator persiapan proses pelelangan proyek. Sedangkan instruksi memenangkan perusahaan yang ditujukan sesuai permintaan sang Bupati.
Terkait uang hadiah atau fee, Saksi Andri mengaku memperoleh dari pihak lain yang diberi oleh terdakwa Eko Prionggo Jati.
“Ada tim pembantu PPK untuk persiapan lelang. Karena proses lelang di dinas sendiri. Maka PPK menjadi operator, Uang untuk hadiah, saya terima dari, Pak Agus. Pak Agus dari Pak Eko,” ungkap Andri.
Tanggapan Terdakwa: Benarkan Kesaksian, Kecuali Satu
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Karna Suswandi menyatakan, membenarkan seluruh keterangan enam saksi, kecuali pernyataan saksi Tutik Margiyanti. Karena dirinya, Terdakwa mengaku lupa mengenai momen kejadian yang diceritakan oleh saksi Tutik yang berlatarkan pada tahun 2021 silam.
“Benar, Yang Mulia. Tapi, soal Saksi Tutik, saya lupa, karena sudah lama,” ucapnya Terdakwa Karna Suwandi
Hal senada juga disampaikan oleh Eko Prionggo Jati bahwa dirinya membenarkan kesaksian keenam orang pria tersebut, namun tidak dengan Saksi Tutik. Karena dirinya juga tidak mengetahui konteknya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






