Saksi Tukang: “Diduga Setros Sedalam 2 Meter dan Sepatu 30 Cm Digali diatas Tanah Urukan Bisa Menompang Bangunan Berlantai 3.”
Dihadapan Majelis Hakim: “Terdakwa 2. Dian Kuswinanti akui, bahwa dirinya Istri Sirih dari Terdakwa 1. Sudarmanto, SE oknum pegawai PNS PELNI.”
SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dengan nomor perkara 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby, yang menyeret dua terdakwa, yakni Sudarmanto, S.E., seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan PT PELNI, dan istri sirihnya, Dian Kuswinanti.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (9/7/2025) itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, S.H., M.H., dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H.,M.H., dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi Mariono alias Bagong selaku Tukang yang mengerjakan bangunan rumah yang diduga tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Terdakwa 1. Sudarmanto,SE dan Terdakwa 2. Dian Kuswinanti, dan langsung menanyakan proses pembangunan rumah para Terdakwa.
Saksi Mariono alias Bagong dalam kesaksiannya menerangkan, bahwa dalam pekerjaan tidak ada Ahli dan tidak menggunakan Ahli tenaga konstruksi bangunan yang memahami kualifikasi bangunan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Dibangun dan dikerjakan secara mandiri dengan hanya memerintahkan tukang.
Baca Juga: Ahli dari Pengacara Terdakwa Hitung Proyek Pakai Tafsir, Hakim: Seperti Dukun
“Tidak, hanya saya tukang (Mariono alias Bagong) yang disuruh oleh pak Bos Sudarmanto, tukangnya 5 orang sampai 7, kadang 3 orang. Gak bisa dipastikan, masalah adminitrasi SKRK atau IMB saya gak tau,” akunya saksi Mariono di hadapan Majelis hakim.
Waktu awal pekerjaan pondasi, saksi Mariono menerangkan, bahwa rumah pak Soleh itu miring ke Selatan sekitar 7-8 cm, maka dari itu pondasi rumah terdakwa digeser dan ronggang sekitar 7-8 cm,” terangnya.
Lanjut JPU bertanya, saksi bagaimana proses pembangunannya dan dulu mana rumah Moh Soleh berdiri dengan pembangunannya rumah terdakwa Terdakwa 1. Sudarmanto,SE dan Terdakwa 2. Dian Kuswinanti.
“Dulu pondasi rumah Sudarmanto, karena pekerjaannya bertahap. Saya (Saksi Mariono) membuat tros dengan cara menggali tanah urukan kemudian dipasang besi tros sepanjang 2 (dua) meter, ketika proses pengerjaan ditemukan genangan air, Terdakwa I meminta kepada Saksi Mariono untuk menambahkan komposisi cor ke dalam genangan tersebut, kemudian dipasang besi sebanyak 13 (tiga belas) ulir dan campuran besi 8 (delapan) ulir, kemudian diberi batu kumbung untuk pondasi dan diberi sepatu 30 Centimeter”, ujarnya.
Menyinggung masalah sepasang suami istri, Majelis hakim bertanya kepada Terdakwa Dian Kuswinanti, seketika Terdakwa Dian Kuswinanti langsung menjawab dengan lantang, “Ini bahas masalah rumah atau status, saya istri sirihnya pak Darmanto,” tandasnya.
Baca Juga: Jelang HUT ke-8, Forkadin Gelar Rapat Kordinasi Bahas Pentingnya UU Pers dan Kode Etik Jurnalis
Dilain tempat saksi korban Moh. Soleh membantah semua atas keterangan saksi Mariono alias Bagong, “Itu semua gak benar…!, itu berupah tanah kosong yang saya sewa Rp 5 juta selama 3 tahun dari 2015-2018,” tegasnya.
“Berawal dari tahun 2015, saya (Moh. Soleh) menyewa tanah kosong disebelah kanan rumah saya Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 3 nomor 50A, sebesar Rp 5 juta selama 3 tahun (2015-2018) kepada Terdakwa Sudarmanto, SE., oknum pegawai PNS PT PELNI, namun tidak diberi bukti kwitansi, berulang kali minta bukti tidak diberikan. Dalam kurun waktu 6 bulan, di bangun oleh Terdakwa Sudarmanto,SE., oknum pegawai PNS PT PELNI dan (istri sirihnya) Dian Kuswinanti”, ungkap Moh. Soleh.
Dakwaan Terdakwa Sudarmanto, S.E oknum pegawai (PNS) PELNI dan Terdakwa 2 Dian Kuswinanti (istri Sirih).
Dakwaan pertama: Bahwa ia Terdakwa 1. Sudarmanto, SE dan Terdakwa 2. Dian Kuswinanti, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2017, bertempat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan, yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini (pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain” yang dilakukan oleh Para Terdakwa.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






