Oknum Anggota Provost Polrestabes Surabaya Diduga Terlibat Makelar Kasus

SURABAYA – PT Brend Berita Cakrawala, media cetak dan online, menggelar konferensi pers terkait dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Provost Polrestabes Surabaya berinisial Purwanto yang disebut-sebut menjadi makelar kasus (markus).

Pemimpin Redaksi Berita Cakrawala, Bayu Pangarso, mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan pelepasan dua tersangka kasus narkoba yakni berinisial Dani dan Mega. Oknum Purwanto diduga menerima uang sebesar Rp60 juta untuk meloloskan keduanya dari jerat hukum.

Bacaan Lainnya

“Sungguh sangat ironis, pihak oknum Anggota Provost Polrestabes Surabaya, bisa nyambi menjadi Markus Narkoba,” tegas Bayu dalam konferensi pers di halaman Polrestabes Surabaya, Selasa (2/9/2025

Padahal secara SOP, hal itu sama sekali tidak dibenarkan, seorang anggota provost seperti itu.

Fungsi Provos yang Disalahgunakan

Provos merupakan bagian dari divisi Propam Polri yang memiliki fungsi utama menegakkan kedisiplinan dan menjaga ketertiban di lingkungan internal kepolisian.

“Kita tahu fungsi provost adalah menjaga disiplin dan tata tertib di internal Polri. Tetapi yang terjadi, justru oknum Purwanto ini malah bertindak sebagai makelar kasus. Kami menerima informasi adanya transaksi Rp 60 juta,” ujar Bayu.

Baca juga: Ngeri Bos! Oknum Ditreskrimum Polda Jatim Diduga Aniaya 2 Anak Dibawah Umur, Dilaporkan ke Bidpropam

Kuasa hukum Media Cakrawala, Adv. Soegeng Hari Kartono. S.H., CTLC, menambahkan bahwa peran provost tidak ada kaitannya dengan pendampingan tersangka.

Menurutnya, tugas provost sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Dalam peraturan tersebut, provost bertugas membantu pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan tata tertib, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, pengawasan, serta pelaksanaan putusan sidang disiplin.

“Yang berhak mendampingi tersangka adalah kuasa hukum mereka sendiri. Jadi jelas bahwa peran oknum PR ini sudah melampaui kewenangannya,” kata Sugeng.

“Pengertian Provos Polri juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri,” tambahnya.

Baca Juga: Aksi Damai IMM dan BEM Umsida di Mapolresta Sidoarjo, Tuntut Keadilan Kasus Driver Ojek Online

Adapun wewenang anggota Provos Polri antara lain sebagai berikut:

Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri,” tegasnya dikutib dari Berita Cakrawala.

Laporan Resmi ke Polrestabes

Bayu Pangarso menyebut, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi dengan nomor 10/01/IX/2025 kepada Polrestabes Surabaya. Dalam kunjungannya, ia diarahkan ke bagian Humas Polrestabes.

“Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi ke Humas Polrestabes. Jawaban yang kami terima, laporan ini akan dipelajari lebih lanjut. Kami juga sudah mendapat izin dari Humas untuk menggelar press release hari ini,” ucap Bayu.

Media Berita Cakrawala menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi praktik dugaan makelar kasus di tubuh kepolisian.(Tim)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait