Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya diduga telah melakukan operasi yang melanggar kode etik, kini menuai sorotan, karena dianggap meresahkan pengunjung warkop Bintang Jalan Petemon Kali dan diduga cari-cari di Wilayah Polsek Sawahan Surabaya, Selasa 19 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar memberikan penjelasan bahwa itu Hoax dan tidak ada tangkapan.
Padahal jelas jelas bahwa ada satu tangkapan yang diduga Judol bernama AR yang dilepas hari Rabu 20 mei 2026.
“AR sudah keluar mas ,dengan tebusan 8 juta Rupiah,” Jelas Y nara sumber Media Justice Nusantara
Menurut keterangan Masyarakat setempat dan juga penjaga Warkop Bintang bahwa tiba tiba ada pemeriksaan HP yang dilakukan anggota Polsek Sukomanunggal.
“Semua HP pengunjung diperiksa apakah ada judolnya atau tidak, kesannya cari cari mas,” jelas Nara Sumber.
“Setelah kejadian tersebut semua pengunjung ketakutan mas, untuk datang di warkop ini, semua merasa resah dengan tindakan kepolisian yang terkesan cari-cari di daerah yang bukan wilayahnya,” tambahnya.
Sedangkan Kanit Reskrim saat dikonfirmasi oleh awak media justru memblokir nomornya,dan terkesan alergi ataupun tidak mau dikonfirmasi terkait tangkapan AR yang harus menebus 8 juta untuk bisa lepas dari jerat hukum.
Tentu tindakan anggota Polsek Sukomanunggal ini diduga melanggar kode Etik dan Pidana karena menerima suap sebesar 8 juta untuk melepas AR.
Dugaan pelanggaran disiplin kode etik Polri Pasal 13 PP 2/2003 dan sanksinya Bisa teguran sampai PTDH kalau parah.
Sedangkan pelepasan pelaku judol yang dilakukan Kepolisian yaitu diduga melanggar:
– Pasal 12 huruf e UU Tipikor Pegawai negeri yang menerima hadiah terkait jabatannya. Ancaman 4-20 tahun penjara + denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
– Pasal 5 UU Tipikor Suap menyuap. Ancaman 1-5 tahun penjara + denda Rp50 juta – Rp250 juta.
– PP 2/2003 Kode Etik Polri Sanksi disiplin sampai PTDH – Pemecatan Tidak Dengan Hormat.
– Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan kekuasaan. Ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim harus bertindak melalui Propam untuk menindak Polsek – Polsek nakal yang diduga sering melanggar hukum dan kode etik Kepolisian
Hal ini supaya masyarakat menjadi tenang dan tidak resah,apalagi Presiden Prabowo Subianto melalui Jendral Listyo Sigit Prabowo menekankan supaya Polisi harus tegas menyelesaikan kasus narkoba dan Judi Online yang menjadi penyakit Masyarakat.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






