Hengki Purnomo Pemilik Toko Bravo Pesan Barang dan Bayar ke IMSI, Tidak Ada Yang Masuk ke Eko Yuwono

Saksi Hengki Purnomo Pemilik Toko Bravo: Pesanan mencapai sekitar Rp500 juta setiap tahunnya dari tahun 2022 hingga 2024.

Surabaya – Sidang perkara dugaan penggelapan perkara nomor 1055/Pid.B/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Eko Yuwono anak dari bapak Eko Wasono (alm), sidang diketuai Majelis Hakim Irlina, S.H., M.H. sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dan digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 10 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Sidang dugaan penggelapan sparepart senilai Rp1,94 miliar yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) atau Honda Surabaya Center (HSC), Eko Yuwono, kembali membuka fakta penting mengenai alur transaksi dan pembayaran barang.

Hengki Purnomo Pemilik Toko Bravo Pesan Barang dan Bayar ke IMSI, Tidak Ada Yang Masuk ke Eko Yuwono
Foto: Saksi Hengki Purnomo pemilik toko Bravo

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pemilik Toko Bravo di Jalan Kedungdoro Surabaya, Hengki Purnomo. Dalam kesaksiannya Hengki Purnomo mengungkap transaksi sparepart dengan PT IMSI mencapai sekitar Rp500 juta setiap tahunnya pada dari tahun 2022 hingga 2024.

Saksi Hengki Purnomo yang mengaku menjadi pelanggan PT IMSI sejak 2000 mengatakan, pemesanan sparepart selama ini dilakukan melalui telepon. Barang kemudian dikirim pihak PT IMSI ke Toko Bravo,dan seluruh pembayaran masuk langsung ke rekening perusahaan, bukan kepada Eko Yuwono.

Berbagai sparepart yang dipesan antara lain kaca, spakbor, bemper dan komponen kendaraan lainnya. Setelah barang diterima, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PT IMSI.

Pesanan Sejak tahun 2000, hingga tahun 2024, dan pembayaran langsung Transfer ke rekening PT IMSI,” terangnya Hengki dipersidangan.

Dalam persidangan, Hengki Purnomo juga membawa bukti transaksi pembayaran. Salah satu bukti transfer bernilai sekitar Rp220 juta. Sedangkan total bukti transfer yang diperlihatkan kepada Majelis Hakim disebut mencapai sekitar Rp547 juta. Setiap transaksi, menurut Hengki, dilengkapi nota atau faktur. Namun, pengiriman barang tidak selalu disertai surat jalan.

Barangnya cuma ditaruh saja. Kadang ada namanya, diselipkan di dusnya,” ungkapnya.

Pengiriman biasanya dilakukan oleh sopir PT IMSI bernama Boy. Barang berukuran besar seperti spakbor dan pintu kendaraan termasuk sparepart yang kerap dikirim ke Toko Bravo.
Hengki memastikan barang yang diterima harus sesuai dengan pesanan yang sebelumnya disampaikan kepada PT IMSI.

Yang menjadi sorotan, Hengki Purnomo mengaku hampir tidak pernah bertransaksi langsung dengan Eko Yuwono. Selama menjadi pelanggan PT IMSI sejak 2000, ia bahkan mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa.

Harus sesuai pesanan, dan Pernah sekali, ketemu dengan Eko,” katanya.

Menurut Hengki Purnomo komunikasi dan transaksi lebih banyak dilakukan melalui bagian sparepart PT IMSI. Ia mengenal sejumlah orang yang pernah menangani bagian tersebut, di antaranya Ibrahim yang disebut pernah menjabat sebagai kepala sparepart sebelum diberhentikan. Setelah itu, muncul nama Alfan yang menurut Hengki Purnomo juga kemudian diberhentikan.

Kesaksian tersebut mempertegas bahwa transaksi Toko Bravo berlangsung dengan PT IMSI sebagai perusahaan, bukan secara pribadi dengan Eko Yuwono.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menyatakan akan mencocokkan bukti transaksi yang dibawa saksi Hengki dengan data transaksi PT IMSI.

Kami akan cross-check dengan PT IMSI,” kata jaksa dalam persidangan.

Fakta tersebut langsung disoroti tim Penasehat hukum Eko Yuwono. Andry Ermawan, menegaskan tidak ada aliran pembayaran dari Toko Bravo yang masuk ke rekening pribadi kliennya.

Tidak ada satu sen pun masuk ke rekening terdakwa,” tegas Andry seusai persidangan.

Menurut Andry, fakta tersebut penting untuk menguji konstruksi dakwaan penggelapan dalam jabatan yang dikenakan kepada Eko. Sebab, berdasarkan kesaksian pemilik Toko Bravo, transaksi berlangsung antara pelanggan dengan PT IMSI, sementara pembayaran juga dilakukan langsung kepada perusahaan.

Beliau tidak pernah membayar kepada terdakwa, tetapi langsung ke perusahaan. Pernyataan itu justru menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Andry.

Tak hanya soal aliran uang, Penasehat hukum juga mempertanyakan konstruksi perkara terkait barang yang disebut digelapkan. Salah satu persoalan yang disorot adalah kaitan sparepart dengan istilah “paket hemat” yang muncul dalam persidangan.

Andry penasehat hukum terdakwa juga mempertanyakan belum dihadirkannya sejumlah saksi yang disebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, masih terdapat sekitar lima saksi yang dinilai penting untuk mengungkap perkara, termasuk bagian akuntansi, pihak yang berkaitan dengan penggunaan “paket hemat”, serta petugas gudang bernama Didin.

Nama Didin, kata Andry, beberapa kali muncul dalam keterangan saksi sebelumnya.

Didin ini kunci utama,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa Eko Yuwono mempertanyakan alasan Penuntut Umum belum menghadirkan saksi-saksi tersebut. Ia juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dengan isi BAP.
Bahkan, Andry menduga terdapat keterangan saksi yang seolah diarahkan ketika memberikan kesaksian di persidangan.

Untuk menguji konstruksi perkara dari sisi hukum pidana, tim penasehat hukum Eko Yuwono menyatakan akan menghadirkan ahli pidana pada persidangan berikutnya.

Kami akan membawa saksi ahli pidana untuk menyeimbangkan dengan ahli pidana yang akan diajukan jaksa,” kata Andry.

Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan sparepart dengan nilai kerugian yang didakwakan mencapai Rp1.942.924.213.

(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait