Ijazah Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Dipersoalkan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Terseret Gugatan PMH di PN Surabaya

SURABAYA — Keabsahan ijazah S1 Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut tidak hanya menggugat Sukur Priyanto, tetapi juga menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, serta Universitas Wijaya Putra sebagai pihak tergugat.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana perkara tersebut digelar di PN Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2026. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti, penggugat menyerahkan dalil gugatannya.

Persidangan belum berlanjut ke tahap berikutnya karena Universitas Wijaya Putra selaku tergugat III tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

Sidang kami tunda minggu depan dikarenakan pihak tergugat III tidak hadir,” kata Nugrahini saat menutup persidangan.

Usai sidang, Indah tidak memberikan penjelasan mengenai substansi gugatan. Ia mengatakan perkara masih berada pada tahap pemberkasan dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Ini masih pemberkasan dokumen. Belum mulai pokok perkara, ikut saja sidangnya,” ujar Indah.

Kuasa hukum Sukur dan Sri Wahyuni, Moch Arifin, menjelaskan persoalan ijazah menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan. Menurut dia, penggugat mempertanyakan ijazah S1 yang digunakan Sukur untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana di Universitas Wijaya Putra.

Pak Sukur dianggap ijazahnya diragukan,” kata Arifin.

Menurut Moch Arifin, keterlibatan Sri Wahyuni dalam perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan reses yang digelar di daerah pemilihannya di Bojonegoro. Dalam kegiatan itu, Sukur diundang sebagai narasumber karena dinilai memiliki kapasitas sebagai tokoh masyarakat.

Arifin menegaskan, Sukur hadir sebagai narasumber dan bukan karena persyaratan akademik tertentu.

Yang penting orang itu punya kemampuan, kapabel, punya karakter dan kompetensi untuk menyampaikan materi. Pak Sukur diundang sebagai narasumber karena dia salah satu tokoh masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.

Ia mengatakan posisi Sri Wahyuni dalam gugatan tersebut bukan sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ijazah Sukur.

Sasaran utama tetap Ketua Demokrat cabang Diponegoro, Bojonegoro,” kata Arifin.

Selain Sukur dan Sri Wahyuni, Universitas Wijaya Putra ikut digugat. Kampus tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak cermat ketika menerima Sukur sebagai mahasiswa program pascasarjana, terutama terkait ijazah S1 yang dipersoalkan penggugat.

Pihak kampus digugat karena dianggap tidak teliti menerima sebagai mahasiswa pascasarjana, karena dianggap ijazah S1-nya bermasalah,” ujar Arifin.

Arifin juga menilai gugatan tersebut memiliki muatan politik. Dia mengaitkannya dengan posisi Sukur di Partai Demokrat serta momentum Musyawarah Daerah Partai Demokrat yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.

Gugatan ini penuh dengan unsur politis yang berupaya mengganggu dan membunuh karakter klien kami menjelang Musda Partai Demokrat yang dijadwalkan bulan Agustus ini. Mungkin ada kelompok-kelompok lain yang ingin mengganggu,” tuturnya.

Namun, tudingan mengenai muatan politik tersebut merupakan penilaian dari pihak tergugat. Penggugat belum memberikan penjelasan mengenai alasan dan substansi gugatan karena memilih tidak berkomentar seusai persidangan.

Perkara tersebut belum memasuki tahap mediasi. Majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk memanggil Universitas Wijaya Putra yang tidak hadir pada persidangan perdana.

Karena tadi dari Wijaya Putra belum hadir, sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap mediasi. Ditunda seminggu dengan agenda memanggil Wijaya Putra selaku pihak di situ,” kata Arifin.

Terpisah, Muhammad Hanafi Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan, politik dan hukum berbeda.

Hukum dan politik tidak boleh disamakan. Siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum, harus bertanggung jawab secara hukum. Bukan soal politik,” pungkasnya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait