Pledoi Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Advokat: Tidak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara

SURABAYA – Advokat Sudiman Sidabuke, kuasa hukum dari pihak Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Anak Perusahaan Badan Usaha (APBS) menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Sudiman usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Sudiman menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ia menekankan bahwa orientasi perbuatan tersebut adalah untuk kepentingan korporasi, bukan keuntungan pribadi.

Secara prosedural, mereka melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum,” ujar Sudiman.

Lebih lanjut, Sudiman menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengakui bahwa tidak ada satu pun terdakwa yang menikmati keuntungan pribadi atau menyebabkan kerugian keuangan negara. Ia menyebut aliran dana sebesar Rp83 miliar yang disebutkan dalam dakwaan sebenarnya adalah keuntungan bagi APBS yang kemudian kembali kepada Pelindo sebagai induk perusahaan.

Jika pun ada Rp83 miliar yang dibilang kerugian, itu adalah keuntungannya APBS. Toh, uang itu juga kembali kepada Pelindo. Jadi, apa yang dirugikan? Sumbernya dari uang Pelindo, kembalinya juga kepada Pelindo,” jelasnya.

Terkait adanya Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dari Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) dan elemen lainnya yang memberikan sumbangan pemikiran, Sudiman menyambut baik peran tersebut sebagai upaya mendorong putusan yang berkeadilan, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Sudiman, logika hukum dalam kasus ini patut dipertanyakan. Ia menggunakan analogi sederhana untuk menggambarkan ketidakmasukakalan dakwaan terkait motif keuntungan pribadi.

Secara naluri, apakah masuk akal jika saya menguntungkan orang lain. JPU sendiri mengatakan tidak ada yang mendapatkan keuntungan pribadi. Ini membuktikan pentingnya peran sahabat pengadilan dalam mengawal rasa keadilan,” pungkas Sudiman.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait