Surabaya — Sidang Klasifikasi Perkara Penipuan Nomor Perkara 2793/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Terdakwa Hermanto Oerip lantaran, sidang diketuai majelis hakim Dr. Nur Kholis,SH.,MH., dengan agenda bacaan putusan sela, sidang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/1/2026).
Sidang dengan agenda putusan sela pasca eksepsi Hermanto Oerip ditunda. Penundaan sidang disampaikan oleh majelis hakim Nur Kholis yang dihadiri Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, S.H., Terdakwa Hermanto Oerip didampingi Penasehat hukum nya diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Usai sidang penundaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, saat disinggung perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Hermanto Oerip sebagai terdakwa mengatakan, pihaknya, masih menunggu perkembangan melalui, proses persidangan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, disebutkan, terdakwa bersama sama dengan Venansius Niek Widodo bertemu dengan Soewondo Basoeki di acara Tour Europe.
Dipertemuan tersebut, terdakwa berteman lalu memperkenalkan Soewondo Basoeki dengan Venansius Niek Widodo di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya, yang juga dihadiri oleh, Rudy Effendy Oei.
Dalam pertemuan Venansius Niek Widodo menunjukkan dokumen serta foto-foto bahwa Venansius Niek Widodo memiliki jenis usaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari.
Tak hanya itu, terdakwa dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan.
Serta terdakwa dan Venansius Niek Widodo menunjukkan foto-foto dan dokumentasi contoh keberhasilan dari pihak-pihak lain yang sukses bergabung untuk modal usaha pertambangan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa dan Venansius Niek Widodo mengajak Soewondo Basoeki dan Rudy Effendy Oei untuk meninjau lokasi di Kabaena Kendari.
Kala peninjauan lokasi Venansius Niek Widodo menyampaikan kepada Soewondo Basoeki jika kegiatan pertambangan nikel akan terlaksana di lokasi tersebut, sehingga Soewondo Basoeki meyakini jika tambang nikel benar dilaksanakan.
Pada tahun 2018, Venansius Niek Widodo menyampaikan, terkait dengan keuntungan dan usaha pertambangan. Kemudian terdakwa dan Venansius Niek Widodo mengajak Soewondo Basoeki untuk mengelola lahan tambang.
Dengan cara mendirikan, sebuah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan, Akta Pendirian No. 28 tanggal 14 Februari 2018 oleh Notaris Maria Tjandra, SH berdirilah PT. Mentari Mitra Manunggal (PT. MMM).
Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, JPU Diminta Hadirkan Pelapor yang Selalu Mangkir
Dalam struktur badan hukum tersebut, Soewondo sebagai Direktur Utama, Venansius Niek Widodo selaku, Direktur dan Komisaris Utama adalah Rudy Effendy Oei serta terdakwa sebagai Komisaris.
Pendirian badan hukum PT.MMM membutuhkan anggaran sebesar 5 Milyard dengan rincian masing masing yang tercantum dalam struktur mengeluarkan biaya sebesar 1,250 Milyard.
Dalam kasus ini, terdakwa dan Venansius Niek Widodo didakwa dengan sengaja secara melawan hukum dengan serangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat mempergunakan PT. MMM sebagai sarana untuk meyakinkan Soewondo Basoeki (korban).
Masih dalam dakwaan, melalui, layanan grup WhatsApp terdakwa menyampaikan, kebutuhan operasional sebesar 150 Milyard yang harus ditanggung bersama.
Dari nilai kebutuhan operasional masing masing guna menyerahkan uang sebesar 37,5 Milyard. Sayangnya, terdakwa membujuk Soewondo Basoeki guna memberikan talangan 12,5 Milyard.
Terdakwa selaku, Komisaris PT.MMM justru menyampaikan, pesan melalui, grup Whatsapp berisi dokumen Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT. Tonia Mitra Sejahtera ( PT.TMS) dengan PT. MMM dan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI).
Baca Juga: PPWI Kritik Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kapolres Tanjung Perak
Hal lainnya, terdakwa dan Venansius Niek Widodo mengirimkan, pesan di Group Whatsapp guna melaporkan kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindak lanjut kerjasama antara PT. MMM dengan PT. RMI dan PT. TMS.
Padahal, laporan kegiatan tersebut, fiktif karena Harsyid Harun menyampaikan, jika PT. TMS tidak pernah melakukan kerjasama maupun pekerjaan sesuai kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 dengan PT. MMM.
Sementara, Ishak menyampaikan, PT.RMI tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian nomor 003/MMM-RMI/III/2018 dengan PT. MMM.
Selain itu, PT.MMM diketahui tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sehingga, tidak pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas.
Seluruh penambangan nikel ore diatas adalah fiktif atau tidak ada maka Soewondo Basoeki merugi puluhan Milyard.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat oleh JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 Ayat 1 ke (1) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau pasal 372 kUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






