Surabaya — Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kaburnya enam pasien yang tengah menjalani program rehabilitasi narkotika. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Januari 2026, atau sehari setelah para pasien masuk ke lembaga rehabilitasi yang berlokasi di Surabaya.
Siswanto menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dan penanganan pasien di LRPPN-BI Surabaya telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rehabilitasi narkotika yang berlaku. Ia membantah anggapan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan pihak lembaga.
“Seluruh tahapan rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya berjalan sesuai SOP. Perlu dipahami bahwa rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan, bukan penahanan,” ujar Siswanto saat memberikan keterangan, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: JPU Tidak Bisa Hadirkan Kadisdik Jatim Aris Agung Paewai Kembali Mangkir Alasan Sakit
Rehabilitasi Bukan Lembaga Penahanan
Menurut Siswanto, publik perlu memahami mengenai perbedaan mendasar antara lembaga rehabilitasi dan lembaga penahanan seperti Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pasien rehabilitasi merupakan klien yang sedang menjalani pemulihan fisik, psikologis, dan sosial akibat ketergantungan narkotika, sehingga pendekatan yang diterapkan bersifat terapeutik dan humanis, bukan represif.
Pendekatan tersebut, kata Siswanto, memiliki konsekuensi tersendiri dalam aspek pengamanan, termasuk saat menghadapi pasien yang mencoba melarikan diri.
Baca Juga: Adanya Kejanggalan Soewondo Basoeki menolak RUPS, Penuh Tanda Tanya
Pengejaran Fisik Dinilai Berisiko Tinggi
Terkait langkah penanganan terhadap pasien yang melarikan diri, Siswanto menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau lemahnya pengawasan, melainkan konsekuensi dari pendekatan rehabilitatif yang mengedepankan keselamatan semua pihak.
Ia menjelaskan bahwa pengejaran fisik secara langsung tidak menjadi opsi utama karena berisiko tinggi terhadap keselamatan pasien, petugas, maupun masyarakat sekitar.
“Jika pasien dikejar secara fisik, risikonya sangat besar. Kondisi pasien yang belum stabil bisa membahayakan diri sendiri, petugas, dan lingkungan,” tegasnya.
Risiko tersebut, lanjut Siswanto, terbukti dengan adanya insiden yang menimpa salah satu petugas LRPPN-BI Surabaya, Febriansyah, yang mengalami kecelakaan saat berupaya melakukan pengejaran. Petugas tersebut menjadi korban tabrak lari oleh kendaraan yang melintas di jalan raya hingga mengalami patah tulang dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Salah satu petugas kami, Febriansyah, mengalami patah tulang akibat ditabrak kendaraan saat melakukan pengejaran dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat,” jelas Siswanto.
Baca Juga: Hakim dan JPU Hadiai Hukuman Ringan ke 3 Terdakwa Narkotika, 2 Diantaranya Residivis
Satu Pasien Berhasil Diamankan
Meski menghadapi kendala di lapangan, Siswanto menyampaikan bahwa proses pencarian terhadap para pasien terus dilakukan dan telah menunjukkan perkembangan.
Dari enam pasien yang melarikan diri, empat merupakan warga Manukan, Surabaya, dan dua lainnya warga Gresik. Hingga kini, satu orang pasien berhasil ditemukan dan diamankan kembali.
“Dari enam pasien tersebut, satu pasien telah berhasil kami amankan kembali,” ungkapnya.
Siswanto juga menyebutkan bahwa beberapa pasien sebelumnya diketahui pernah melarikan diri dari dua tempat rehabilitasi lain.
Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Resmi Pimpin Pidsus Kejari Surabaya, Disorot Target Pemberantasan Korupsi
Koordinasi Keluarga dan Aparat, Evaluasi Internal Dilakukan
Sebagai tindak lanjut, LRPPN-BI Surabaya menempuh langkah persuasif dan humanis dengan menjalin koordinasi bersama keluarga pasien serta aparat berwenang.
Selain itu, lembaga juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan melakukan evaluasi internal guna memperkuat sistem pengawasan ke depan, tanpa mengesampingkan prinsip utama rehabilitasi.
“Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan melakukan evaluasi internal agar pengawasan semakin baik, namun tetap mengedepankan keselamatan serta pemulihan pasien,” tambahnya.
Siswanto juga mengungkapkan, bahwa para pasien tersebut baru masuk ke tempat rehabilitasi pada 10 Januari 2026, kemudian diduga melarikan diri keesokan harinya, 11 Januari 2026 dengan cara menjebol bagian atap atau plafon bangunan.
Sayangkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Di akhir keterangannya, Siswanto menyayangkan adanya pemberitaan yang beredar tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak LRPPN-BI Surabaya.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, menyatakan bahwa apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur pelanggaran hukum, seperti perusakan fasilitas, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






