Aduan Dugaan Kekerasan Anak Libatkan Oknum Patroli Raspati, Bidpropam Polda Jatim Turun Tangan

Aduan Dugaan Kekerasan Anak Libatkan Oknum Patroli Raspati, Bidpropam Polda Jatim Turun Tangan
Gambar Ilustrasi

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) memastikan telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi yang diduga melibatkan oknum anggota Patroli Raspati Polrestabes Surabaya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 6 Januari 2026.

Pengaduan yang dilayangkan oleh warga Surabaya bernama Tjen Tjhion alias Nicky ini berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap anaknya, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Patroli Raspati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, saat berkendara di wilayah Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Aduan Dugaan Kekerasan Anak Libatkan Oknum Patroli Raspati, Bidpropam Polda Jatim Turun Tangan

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga menendang korban hingga terjatuh dan menabrak kendaraan roda empat, serta melakukan penamparan.

Tak hanya dugaan kekerasan fisik, pengadu juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang disebut dilakukan oleh dua perwira Polrestabes Surabaya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Ke dua oknum tersebut diduga memaksa korban menandatangani surat pernyataan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen.

Baca Juga: Satlantas Polres Bangkalan Perkuat Pelayanan di Samsat, Warga Nilai Proses Cepat dan Humanis

Ditangani Subbid Paminal Bidpropam

Berdasarkan surat resmi bernomor B/181/1/RES.1.24/2026/Bidpropam, Bidpropam Polda Jatim menyatakan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh Urusan Produk Dokumentasi (Urprodok) Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim.

“SP3D ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan merupakan pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan,” demikian tertulis dalam surat resmi Polda Jatim.

Namun demikian, Bidpropam juga menegaskan bahwa SP3D bersifat administratif dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meski begitu, pelapor tetap diberikan ruang untuk menyampaikan saran maupun tambahan keterangan selama proses penanganan berlangsung.

Kasus ini menyita perhatian publik di tengah sorotan terhadap profesionalisme aparat kepolisian, terutama dalam penanganan warga sipil dan perlindungan anak di bawah umur.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan internal dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas institusi Polri.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Anak, SP2HP Dikirim ke Pelapor

Kuasa Hukum Ingatkan Propam: Jangan “Mempeti” Kasus

Kuasa hukum pelapor, Kholis, S.H., dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap Propam Polda Jatim bekerja secara objektif dan profesional, tidak terkesan lamban apalagi ‘mempeti’ perkara, terlebih jika terdapat dugaan kelalaian atau keterlambatan penanganan,” ujar Kholis.

Ia menekankan bahwa setiap perkembangan perkara wajib disampaikan kepada pelapor secara terbuka, konsisten, transparan, tepat waktu, dan akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

Menurutnya, SP3D bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen akuntabilitas yang menjamin hak pelapor untuk memantau jalannya proses hukum sekaligus memastikan profesionalisme dan transparansi kinerja penyidik kepolisian.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini diharapkan ditangani secara adil dan transparan, mengingat isu perlindungan anak merupakan salah satu prioritas utama dalam sistem penegakan hukum dan tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.(Tim/Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait