Surabaya — Isak Tangis Pecah di Persidangan, Perkara pidana penganiayaan dengan nomor 576/Pid.B/2026/PN Sby, Terdakwa Achmad Taufik Kristianto yang didampingi oleh penasehat hukum Kholis, SH.,MH dan Tim. Didalam persidangan Terdakwa Achmad Taufik dan korban Setyo Ariyanto saling berpelukan dan memaafkan, pengadilan negeri Surabaya, 22 April 2026.
Dipersidangan kali ini yang beragendakan saksi Penuntut Umum menghadirkan saksi korban Hendrian Teotista Tanudihardo dan Agus selaku ketua RT setempat. Di jalannya persidangan keterangan saksi dan dihadapan Majelis Hakim hal yang sama terjadi Terdakwa Achmad Taufik Kristianto dan korban Hendrian Teotista Tanudihardo Saling Berpelukan dan Memaafkan, pengadilan negeri Surabaya, Rabu 29 April 2026.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya saat Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa mencoba mendamaikan terdakwa dengan korban dalam perkara pidana penganiayaan.
Sidang berakhir dengan suasana penuh keharuan, memberikan harapan baru bagi kedua belah pihak maupun keluarga untuk melanjutkan kehidupan tanpa dendam dan permusuhan.
Moch. Kholis, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum terdakwa Achmad Taufik Kristianto, menyampaikan pernyataan resmi terkait momentum rekonsiliasi luar biasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Hari ini, kita tidak sekadar menyaksikan rutinitas hukum pidana, melainkan sebuah episentrum kemanusiaan yang sangat langka. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan rasa hormat yang mendalam kepada Yang Mulia Hakim Ketua beserta para Hakim Anggota. Beliau-beliau bukan sekadar ‘wakil Tuhan’ dalam memutus perkara, namun telah tampil sebagai mediator kemanusiaan yang sangat arif dan bijaksana,” katanya.
Jarang sekali kita melihat ruang sidang yang formal dan kaku bertransformasi menjadi ruang pemulihan (healing room). Kebijaksanaan Majelis Hakim yang memfasilitasi terjadinya dialog hati-ke-hati antara terdakwa dan para korban—hingga pecahnya isak tangis dan aksi saling berpelukan—adalah bukti nyata bahwa integritas moral hakim mampu melampaui sekat-sekat normatif hukum.
Majelis Hakim telah memberikan teladan bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan manusia dan perdamaian sejati, “Peristiwa di mana Para Korban memberikan maaf dengan begitu tulus merupakan sebuah ‘pemaafan sempurna’ (absolute forgiveness).
Menurut Moch. Kholis selaku Penasehat Hukum terdakwa, titik balik di mana dendam telah mati dan persaudaraan kembali bersemi. Secara yuridis, fakta ini adalah keadaan yang sangat meringankan yang bersifat substantif. Kami sangat berharap rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menangkap esensi perdamaian ini dalam tuntutannya nanti, karena esensi hukum bukanlah pembalasan dendam, melainkan harmoni sosial.
“Kami sangat bangga menjadi bagian dari persidangan ini. Di bawah arahan Majelis Hakim yang humanis, perkara nomor 576/Pid.B/2026/PN Sby ini telah bertransformasi dari sekadar berita kriminal menjadi simbol Keadilan Restoratif di Indonesia. Kehadiran keadilan yang memanusiakan manusia di ruang sidang ini adalah harapan baru bagi wajah hukum kita,” paparnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






