Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Bodong King Koil Rp 220 M Divonis 10 Tahun Penjara

SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Indah Catur Agustin. Sebab, ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus penipuan investasi fiktif.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain mengatakan Indah terbukti menyamarkan aliran dana investasi bodong senilai Rp 220,3 miliar. Uang tersebut diperoleh dari korbannya, Lisawati Soegiharto.

Bacaan Lainnya

Mengadili, menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan penjara selama 410 hari,” kata Zulqarnain saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Hakim menilai Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) itu memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim. Sehingga, tak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan Indah.

terdakwa tak hanya mengetahui dana yang diterima PT GTI berasal dari praktik penipuan investasi. Namun, juga berperan aktif dalam proses pengalihan, penyamaran, dan penempatan dana hasil kejahatan ke sejumlah rekening pribadi.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan, tidak pernah meminta maaf kepada korban, serta tidak melakukan pengembalian kerugian yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah, status terdakwa sebagai residivis, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, Indah telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama.

Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Indah Catur Agustin melalui tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU yang turut menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir yang mulia,” jawab pengacara dan JPU, bergantian.

Zulqarnain menilai rangkaian transaksi itu merupakan upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana penipuan.

Sebelumnya, kasus itu bermula ketika korban, Lisawati Soegiharto tergiur menanamkan modal setelah dijanjikan keuntungan besar dari proyek pengadaan produk kasur merek King Koil dan Good Night yang diklaim dijalankan PT GTI. Agar korban lebih percaya, terdakwa bersama pihak lain menggunakan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditampilkan seolah-olah sebagai bukti adanya aktivitas bisnis riil.

Bermodalkan dokumen itu, korban tergiur. Lalu, menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp 220,3 miliar.

Namun, dana yang masuk ke rekening perusahaan tidak digunakan sebagaimana peruntukan yang dijanjikan. Hasil penelusuran transaksi keuangan menunjukkan uang tersebut justru mengalir ke berbagai rekening pribadi, termasuk rekening terdakwa Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, dan sejumlah pihak lainnya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube Silahka klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait