Surabaya – Sidang lanjutan Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan perusakan dan pengosongan paksa rumah yang dihuni nenek Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 05 RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/6/2026), saksi Iwan membeberkan rangkaian peristiwa selama tiga hari berturut-turut yang menurutnya menjadi awal dari penguasaan hingga pembongkaran rumah tersebut.
Kesaksian Iwan bahkan dinilai semakin menyudutkan terdakwa Samuel Ardi Kristanto karena menyebut adanya sejumlah orang yang mengaku bekerja atas perintah Samuel untuk menjaga rumah sebelum akhirnya bangunan itu dibongkar.
Di hadapan majelis hakim, Iwan mengawali keterangannya dengan menceritakan kejadian pada tanggal 4 Agustus 2025. Saat itu, sekitar 11 orang mendatangi rumah yang ditempati nenek Elina. Dalam rombongan tersebut terdapat terdakwa Yasin, Florensia, pengacara bernama Syafii, serta sejumlah orang berbaju hitam-putih yang diduga berasal dari Polsek Lakarsantri.
“Mereka datang dan mengaku rumah itu milik Samuel. Bahkan mereka mengatakan rumah tersebut akan digunakan untuk kantor LBH,” ujar Iwan.
Menurutnya, rombongan tersebut berusaha meyakinkan penghuni bahwa mereka memiliki hak atas rumah itu. Namun ketika dirinya meminta bukti kepemilikan, tidak satu pun dokumen ditunjukkan.
“Saya minta diperlihatkan suratnya. Mereka hanya bilang ada, tapi tidak pernah menunjukkan kepada saya,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Pujiono kemudian menanyakan situasi di sekitar rumah saat itu. Iwan menjelaskan bahwa lokasi dipenuhi banyak orang dan kendaraan yang datang bersama rombongan tersebut.
“Anak saya, Sari, bilang banyak orang dan mobil di luar. Ada yang memakai baju hitam-putih. Besan saya, Suryani, juga bilang ada seseorang bernama Pak Dono dari Polsek,” tuturnya.
Meski pertemuan hari itu tidak menghasilkan kesepakatan, Iwan mengaku kejadian tidak berhenti sampai di situ. Pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB, ia melihat dua orang bernama Kholil dan Sinyo berjaga di sekitar rumah sambil mengonsumsi minuman keras.
Keterangan itu langsung didalami ketua majelis hakim yang menanyakan dari mana saksi mengetahui kedua orang tersebut bekerja untuk Samuel.
“Mereka sendiri yang bilang kepada saya. Saat saya tanya siapa yang menyuruh, mereka menjawab Samuel,” kata Iwan.
Peristiwa kembali berlanjut pada tanggal 5 Agustus 2025. Selepas Magrib, kembali digelar pertemuan di rumah yang dihuni nenek Elina. Menurut Iwan, kali ini yang masuk ke dalam rumah adalah Samuel, Yasin, Florensia, Eliana dan Maria. Sementara di luar rumah terdapat banyak orang yang tidak dikenalnya.
Dalam pertemuan itu, Samuel disebut sempat melontarkan pernyataan bahwa ahli waris rumah tersebut sudah tidak ada.
“Waktu itu Samuel mengatakan rumah ini ahli warisnya sudah tidak ada. Saya langsung memotong pembicaraan dan menunjukkan Ibu Eliana yang ada di situ,” ungkap Iwan.
Menurutnya, reaksi para tamu saat itu berubah setelah mengetahui keberadaan Eliana.
“Mereka tampak kaget. Saya menduga Samuel tidak mengetahui bahwa nenek Elina memiliki hubungan sebagai ahli waris dari Elisabeth,” ujarnya.
Tak hanya itu, Iwan juga mengungkap adanya tindakan yang dianggap tidak lazim dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut Florensia sempat meminta lampu rumah dimatikan.
“Florensia bilang, ‘Matikan lampunya’,” kata Iwan menirukan ucapan yang didengarnya saat itu.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum mengenai peran Florensia, saksi Iwan mengaku tidak mengetahui peran atau kapasitas perempuan tersebut. Namun menurutnya, Florensia selalu hadir dalam setiap pertemuan yang berkaitan dengan rumah itu.
“Saya tidak tahu dia mewakili siapa. Tapi dia selalu ada. Bahkan tanggal 6 Agustus dia yang mengatur konsumsi untuk orang-orangnya Samuel,” ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah dalam pertemuan tanggal 5 Agustus ada perintah langsung untuk mengosongkan rumah.
“Tidak ada yang secara tegas mengatakan rumah harus dikosongkan. Tapi arah pembicaraannya menuju ke sana,” jawab Iwan.
Ia juga menyebut orang-orang yang diduga bekerja untuk Samuel masih berjaga di sekitar rumah hingga malam hari dan beberapa di antaranya keluar masuk rumah.
Menurut Iwan, situasi semakin intens pada 6 Agustus 2025. Sekitar pukul 11.30 WIB, dirinya mendapat telepon dari Sari yang mengabarkan semakin banyak orang mendatangi rumah nenek Elina.
Saat melintas di lokasi, Iwan mengaku melihat terdakwa Yasin dan saksi Maria berada di sekitar rumah tersebut.
“Jumlah orang yang datang semakin banyak dibanding hari-hari sebelumnya,” katanya.
Iwan menegaskan upaya pengosongan rumah secara paksa mulai terlihat setelah sebuah plang dipasang di lokasi. Setelah itu, penghuni rumah disebut tidak lagi leluasa menempati bangunan tersebut.
Beberapa hari kemudian, rumah yang telah lama dihuni nenek Elina itu akhirnya dibongkar.
“Saya mengetahui rumah itu sudah dirobohkan ketika melintas beberapa hari setelah kejadian. Awalnya ada beberapa tukang yang bekerja, kemudian menggunakan alat berat atau ekskavator sampai rumah rata dengan tanah,” ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan nasib barang-barang yang berada di dalam rumah saat pembongkaran berlangsung.
“Saya tidak tahu barang-barangnya dibawa ke mana,” jawab saksi.
Perkara ini bermula dari dugaan pengosongan dan perusakan rumah yang ditempati nenek Elina Widjajanti di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai tindakan yang dilakukan para pihak dalam perkara tersebut mengandung unsur pemaksaan dan perbuatan melawan hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa Samuel Atidi Kristanto didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menyeret Samuel, kasus yang sempat viral di media sosial ini menyeret dua terdakwa lain yakni Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto. Sementara dua orang lainnya yaitu Kholik alias Kholil dan Alfin masih berstatus Daftar Pencairan Orang alias DPO.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






