Surabaya — Sidang lanjutan Perkara Pencurian Nomor Perkara 1150/Pid.B/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Nika Ayu Yuniarti Binti Bejo, warga kota di Jawa Tengah, sidang diketuai Majelis Hakim Erlina, SH.,MH, sidang yang beragendakan keterangan Terdakwa, sidang digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10 Agustus 2026).
Semua pertanyaan Penuntut Umum, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum, di benarkan dan di betulkan oleh Terdakwa Nika Ayu Yuniarti Binti Bejo, “ya, benar semua barang saya jual laku Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) dan uangnya saya (terdakwa Nika Ayu Yuniarti) belikan perabotan rumah, bahkan untuk renovasi rumah didesa (salah satu kota di Jawa Tengah),” jawab Nika Ayu Yuniarti dengan gamblang dipersidangan.
Dalam Dakwaan Penuntut Umum Anggraini, SH dari Kejari Surabaya menerangkan bahwa terdakwa Nika Ayu Yuniarti Binti Bejo, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 April 2026, bertempat di Perum Villa Bukit Regency 3, Blok PE10 No. 31 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya, dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai babysitter (pengasuh anak) di rumah saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST yang beralamat di Perum Villa Bukit Regency 3, Blok PE10 No. 31 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya, sejak bulan Agustus 2023, selanjutnya terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang- barang tanpa seijin saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST untuk miliki terdakwa serta untuk di jual kepada orang lain.
Bahwa terdakwa mempunyai kesempatan untuk mengambil barang-barang milik saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST disaat keadaan dirumah sedang sepi, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST yang ada di lantai 2 dan mengambil barang-barang yang ada didalam laci lemari warna putih abu-abu secara bertahap, yang dilakukan terdakwa.
Pada tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Pada tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Pada tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Pada tanggal 04 April 2026 sekira pukul 06.30 WIB. Barang milik saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST., yang berhasil diambil oleh terdakwa berupa :
4 (empat) buah gelang emas anak, 1 (satu) buah cincin emas anak, 1 (satu) buah gelang emas kuning dan putih yang terdapat berlian, 1 (satu) pasang anting-anting emas kuning dan putih yang terdapat berlian, 1 (satu) buah kalung emas kuning dan putih yang terdapat berlian,
2 (dua) buah kalung emas kuning dan putih,
3 (tiga) buah cincin emas kuning dan putih,
1 (satu) buah cincin kawin emas kuning dan putih, 1 (satu) buah cincin besar emas kuning dan putih, 2 (dua) pasang anting emas kuning dan putih, dan Mata uang Rupiah sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Mata uang Ringgit Malaysia dengan total ± 10.753 RM (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga Ringgit Malaysia), Mata uang Dollar Singapore dengan total ± 387 SGD (tiga ratus delapan puluh tujuh Dollar Singapure), 1 (satu) lembar uang 50 Bath Thailand.
Bahwa kemudian terdakwa menjual 4 (empat) buah gelang emas anak, 1 (satu) buah cincin emas anak, 1 (satu) buah gelang emas kuning dan putih yang terdapat berlian nya, 1 (satu) pasang anting-anting emas kuning dan putih yang terdapat berlian, 1 (satu) buah kalung emas kuning dan putih yang terdapat berlian, 1 (satu) buah kalung emas kuning dan putih, 1 (satu) buah cincin kawin emas kuning dan putih, 1 (satu) pasang anting emas kuning dan putih kepada Sdri. Ayu dengan total harga sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa terhadap mata uang Rupiah sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), mata uang Ringgit Malaysia dengan total ± 10.753 RM (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga Ringgit Malaysia), mata uang Dollar Singapore dengan total ± 387 SGD (tiga ratus delapan puluh tujuh Dollar Singapure) dan 1 (satu) lembar uang 50 Bath Thailand oleh terdakwa di simpan di dalam gudang barang yang ada di lantai dasar di rumah Perum Villa Bukit Regency 3, Blok PE10 No. 31 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, saat saksi Nur Halimah Als. Imah (Asisten Rumah Tangga) sedang membersihkan kamar tidur saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST, melihat keadaan kamar berantakan, kemudian saksi Nur Halimah Als. Imah menelepon orang tua saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST, selanjutnya orang tua saksi menyampaikan kabar tersebut kepada saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST, untuk segera pulang, lalu sekira pukul 23.30 WIB saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Wiandy Eri Putra Suparno, ST mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dan Perbuatan Terdakwa Nika Ayu Yuniarti Binti Bejo, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






