Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Tiga pejabat Dinas ESDM Jatim yang diserahkan kepada JPU masing-masing berinisial AM, OS, dan H.

Bacaan Lainnya

AM diketahui merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS menjabat Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, sedangkan H merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam perkara dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dikenakan sangkaan pasal secara berlapis.

Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kedua, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Ketiga, penyidik juga mencantumkan sangkaan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,-

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.

Tiga Tersangka Ditahan

Usai pelimpahan tahap II, ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penahanan dilakukan sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Perkara ini masih akan diuji dalam proses persidangan. Status ketiga orang tersebut tetap sebagai tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejari Surabaya menyampaikan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Sumber: Kejaksaan Negeri Surabaya, 11 Agustus 2026.

(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait