Enam Terdakwa di Vonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Pelindo-APBS, Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Surabaya — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada 6 terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Perkara korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak menjerat enam terdakwa. Dari Pelindo Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Sementara dari APBS yakni Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.

Bacaan Lainnya

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari bersama hakim anggota Sam Hadi dan Agus Kasiyanto dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (14/8/2026) di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya.

Mereka didakwa terkait proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan nilai sekitar Rp 198,58 miliar. Jaksa Penuntut Umum menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp 83.215.839.192.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ratna menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujarnya.

Majelis menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ratna juga membacakan penerapan Pasal 20 huruf a, c, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara empat tahun, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang tidak dibayar diganti selama batas waktu lima (5) bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keenam terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Sebelum putusan, jaksa lebih dulu menyampaikan tuntutan. Erna dituntut dua tahun penjara, sedangkan Ardhy dan Hendiek masing-masing tiga tahun. Ketiganya juga dituntut denda Rp1 miliar pada sidang tuntutan sebelumnya.

Untuk tiga terdakwa PT APBS, tuntutan pidana dan denda juga dijatuhkan. Persoalan uang pengganti, terutama terhadap Firmaniansyah, menjadi salah satu poin yang kemudian dipersoalkan penasihat hukum dalam pledoi.

Menangggapinya, penuntut umum dalam replik dijelaskan, jaksa mengacu pada pola pembayaran dan biaya pengerukan. APBS disebut menerima sekitar Rp190,1 miliar dari Pelindo. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp101,96 miliar dibayarkan kepada PT SAI dan Rp4,92 miliar kepada PT Rukindo.

Dari konstruksi transaksi tersebut, jaksa menghitung selisih sekitar Rp83,2 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

Jaksa menolak anggapan bahwa hubungan induk dan anak perusahaan membuat kerugian tersebut otomatis menjadi urusan internal Pelindo. Terkait PT APBS, kata JPU, merupakan entitas terpisah yang memiliki tanggung jawab hukum sendiri.

Karena itu, jaksa menilai perkara tersebut bukan kriminalisasi terhadap praktik bisnis. Yang diuji adalah perbuatan konkret para terdakwa dalam proyek yang dibiayai korporasi negara.

Perbuatan pidana telah dilakukan oleh para terdakwa dan untuk itu para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui hukuman yang akan dijalani,” ujar penuntut umum dalam sidang sebelumnya, Rabu (5/8/2026).

Dalam amar putusan, majelis juga membacakan status barang bukti. Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Selanjutnya, barang bukti berupa sejumlah uang ditetapkan sesuai ketentuan putusan untuk disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari memberikan kesempatan kepada penasihat hukum keenam terdakwa dan penuntut umum untuk menyampaikan sikap atas putusan yang telah dibacakan.

Setelah masing-masing pihak diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim, baik penasihat hukum maupun penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut dengan memikirkan guna upaya hukum lanjutan.

Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum secara bergantian kepada majelis hakim diberi waktu selama 7 hari mendatang sejak dibacakan amar putusan.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait