Panjinusantara.com Sampang || Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si Melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH menyampaikan kepada awak media, bahwa Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan oktober 2021 di Kecamatan Kedundung, Rabu (19/10/2022) pagi.
“Pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022 pukul 13.00 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MH alias D pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren, Desa Palenggiyan, Kedundung, karena ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, saya pimpin anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan” terangnya, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha.
AKP Irwan Nugraha mengatakan, MH alias D yang beralamatkan di Dusun Tebes, Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung, Sampang, diamankan karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ usia 18 tahun, yang beralamatkan di salah satu desa di Kecamatan Kedundung, Sampang.
Selanjutnya, AKP Irwan Nugraha juga menambahkan, ” awal Kejadian, hari Jumat 08 Oktober 2021 korban menginap dirumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun dari tidurnya, karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka. Korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW,” bebernya.
Lebih lanjut AKP Irwan Nugraha mengatakan, saat IW yang terbangun melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ langsung lari keluar rumah dan dikejar MH alias D ,sedangkan korban menangis kemudian pulang kerumahnya.
Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022.
lanjut AKP Irwan Nugraha ! Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ia pun mengaku atas perbuatanya kepada penyidik. Bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi.
Kepada awak media, Kasat Rekrim Polres Sampang juga menjelaskan dalam pelariannya, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah. Karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tersangka pulang ke Desa Palinggiyan. Dalam kesehariannya, ia bersembunyi di sebuah pekuburan (Buju Majateh) di Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Dari kejadian tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sampang mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah. Atas perbuatannya, tersangkat dijerat dengan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***