Sidoarjo, Panjinusantara.com – Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang.
Kali ini, seorang perempuan warga Kupang Segunting berinisial AKR berupaya menyelundupkan satu buah smartphone ke rutan.
“Smartphone, disembunyikan di dalam dompet. Lalu dimasukkan kedalam tas,” ujar Kepala Rutan Wahyu Hendrajati pada hari ini (25/9).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning ketika AKR akan mengunjungi suaminya berinisial APS, yang ditahan di Rutan Surabaya.
berdasarkan pengakuan APS, bahwa handphone tersebut merupakan barang pribadi dan meminta bantuan kepada istrinya untuk dibawakan 1 (satu) buah smartphone dan dimasukkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
“Akibat dari perbuatannya, AKR diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan APS Warga Binaan Pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati. (Ana)