Panjinusantara, Surabaya – Nama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak jadi sorotan media, setelah memberikan putusan bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti, Rabu (24/7/2024).
Tentunya Keputusan itu mengejutkan banyak pihak, mengingat tuntutan awal dari Penuntut Umum.
Padahal, Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari Edward Tannur, dengan hukuman penjara selama 12 tahun, serta kewajiban membayar uang restitusi kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti, sebesar Rp.263.673.000. jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim yaitu Erintuah Damanik SH MH. melihat data harta kekayaan, siapa sangka mencapai miliaran rupiah. Periode Tahun 2022, Eriantuah Damanik, melaporkan harta kekayaan mencapai Rp.8.055.000.000. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.
Untuk anggota Majelis Hakim Heru Hanindyo, SH., MH., LLM, periode tahun 2023, melaporkan harta kekayaan total senilai Rp6.716.586.892. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah bangunan, alat transportasi dan harta.
Sedangkan anggota hakim lainnya, Mangapul SH MH, periode tahun 2023, melaporankan harta kekayaannya mencapai Rp1.316.900.000. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.(Har/Tim)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com