Panjinusantara, Surabaya – PT. Hitakara, korban mafia peradilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberi apresiasi kepada Komisi Yudisial, yang telah memecat Hakim Mangapul, SH, MH. terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024.
Hukuman pemecatan ini dianggap tepat, karena Hakim Mangapul, SH, MH telah banyak diberitakan dan dinilai oleh berbagai kalangan sebagai hakim “Super Mafia” di PN Surabaya.
Menjelang pensiun dalam sepekan, ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda. Sebelum memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024.
Mangapul, SH., MH. bersama dengan hakim Suswanti, SH. dan hakim Sudar, SH. memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan dengan Nomor. 952/Pid.B/2024/PN Sby.
Dalam fakta persidangan, telah terungkap terang benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara. Pada hal, tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan.
Akibatnya dua buah hotel dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 363.528.293.407, milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
PT Hitakara, telah melaporkan Hakim Mangapul, SH., MH. dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara Nomor. 952/Pid.B/2024/PN Sby.
“Kami minta hakim Suswanti, SH. dan Sudar, SH. juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap,” ujar R Primaditya Wirasandi, SH. selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam konperensi pers di Surabaya, Kamis (29/8).
“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar, jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yang terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur,” lanjutnya.
Saat ini masih berlangsung perkara pidana dengan Nomor. 1277/Pid.B/2024/PN Sby, atas Terdakwa Indra Ari Murto, dan Riansyah, masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.
Livia Patricia, menambahkan bahwa fakta persidangan dalam perkara tersebut terang benderang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mampu membuktikan dakwaannya.
Baca Juga : Viral !, Video Polwan Menegur Pria di Warung Kaki Lima: Polrestabes Surabaya Berikan Klarifikasi
Menurutnya, Terdakwa Victor S. Bachtiar, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan surat tagihan palsu yang ditujukan kepada PT Hitakara, sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di PN Surabaya.
“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK, melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,” Imbuhnya.
PT Hitakara, yang sedang berangsur membaik setelah pandemi covid 19 di tahun 2020-2022, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com