Gresik, Panjinusantara.com – Polres Gresik mengadakan apel gelar pasukan sebagai langkah awal pelaksanaan operasi keselamatan semeru 2025 di Mapolres Gresik, Senin (10/02/2025)
Operasi Keselamatan Semeru yang akan berlangsung selama 14 hari ini, hingga tanggal 23 Februari 2025 akan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas masih menjadi tantangan utama. Berbagai faktor seperti penggunaan ponsel saat berkendara, ketidakdisiplinan pengendara, hingga infrastruktur yang belum seimbang dengan pertumbuhan jumlah kendaraan menjadi perhatian dalam operasi ini.
“Kerawanan lalu lintas masih menjadi tantangan, mulai dari kurangnya kesadaran disiplin, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga faktor infrastruktur. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan,” ujar AKBP Rovan saat memimpin apel pasukan.
Angka Kecelakaan Menurun di Jawa Timur
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim, angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 12,37% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan juga turun sebesar 9,66%.
AKBP Rovan menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”. Pendekatan yang digunakan dalam operasi ini adalah edukatif, persuasif, dan humanis guna meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di masyarakat.
“Sayangi diri sendiri dan orang lain. Ketika Anda berkendara, ada keluarga yang menunggu di rumah. Tertib berlalu lintas adalah kunci keselamatan di jalan,” imbau Rovan.
Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan kepolisian, antara lain:
1. Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua
2. Melampaui batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus lalu lintas
9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Menerobos lampu merah
Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas guna menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (Yog/Dik)
Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )