Warga Pakal Surabaya Laporkan dugaan Abaikan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025, Sejumlah Anggota Dewan DPRD Jatim ke Luar Negeri

Warga Pakal Surabaya Laporkan dugaan Abaikan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025, Sejumlah Anggota Dewan DPRD Jatim ke Luar Negeri

Surabaya – Seorang warga Kecamatan Pakal, Surabaya, Achmad Shuhaeb, melaporkan dugaan pelanggaran efisiensi anggaran terkait kunjungan kerja 9 anggota Komisi A DPRD Jawa Timur ke Finlandia pada 5–14 Mei 2025.

Perjalanan tersebut dilakukan untuk menimba ilmu pemanfaatan teknologi informasi berbasis Artificial Intelligence (AI) dalam rangka peningkatan pelayanan publik di kampus ternama Finlandia, yaitu Aalto University (Eropa).

Bacaan Lainnya

Warga Pakal Surabaya Laporkan dugaan Abaikan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025, Sejumlah Anggota Dewan DPRD Jatim ke Luar Negeri

Awalnya, Achmad Shuhaeb melaporkan temuan dugaan kunjungan kerja ke luar negeri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim pada Rabu (14/5/2025). Namun, hingga selang berapa hari kemudian ( 1 Minggu ) belum ada tanggapan.

Karena tidak ada respon selama sepekan, akhirnya Sueb panggilan akrabnya kemudian melaporkan hal temuan tersebut langsung ke Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, pada Kamis (22/5/2025).

Namun, karena ketua Dewan Musyafak Rouf sedang ada rapat, Sueb diminta untuk menyampaikan berkas yang dibawa agar dikirim secara prosedural lewat paket ke Sekretariat (SEKWAN) DPRD Jatim, oleh salah satu petugas Resepsionis, Kamis (22/5/2025).

“Bukan pertama kali ini saja saya (Sueb) datang ke DPRD Jatim ini, Karena sebelumnya saya (Sueb) sudah ke Badan Kehormatan Dewan (BK) bertemu dengan bapak Makin Abas, ketuanya langsung, dan dia terkejut melihat aduan saya. Tapi sudah saya tunggu gak ada respon,” ungkap Sueb, kepada awak media saat berjalan menuju Gedung Sekretariatan.

Baca Juga: SMPN 1 Lamongan Terapkan Sekolah Digital dan Pembelajaran STEAM, Bupati: Anak Harus Siap Hadapi Transformasi Teknologi

Menurut Sueb, “jika aduannya terkait perjalanan dinas luar negeri atau kunjungan kerja. “Di sini saya selaku rakyat jelas bertanya terkait beliau-beliau anggota dewan yang terlanjur datang dari Finlandia. Bahwa pengetahuan terkait AI gitu. Saya rasa kalo kita bicara efesiensi, datangkan lah narasumber dari Finlandia, Rusia, atau Palestina datangkan,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi anggaran melalui rekayasa pengalokasian dana antarinstansi.

Lebih mencurigakan lagi, investigasi awal menunjukkan tidak ada pencatatan kegiatan kunjungan luar negeri tersebut dalam dokumen resmi pengadaan barang dan jasa yang tercantum di laman Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Padahal, menurut regulasi pengadaan, seluruh aktivitas yang menggunakan dana negara, baik melalui penyedia jasa maupun swakelola, wajib tercatat dalam sistem informasi pengadaan.

Keberangkatan anggota DPRD Jatim beserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, menurut Sueb, diduga kuat abaikan Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Presiden meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion termasuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Sueb menambahkan, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, termasuk pembatasan studi banding dan pengurangan belanja tanpa output terukur.

Baca Juga: Pemdes Tiron Madiun Bentuk Koperasi Merah Putih, Dukung Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang melarang pejabat negara bepergian ke luar negeri selama lima tahun demi efisiensi.

Menurut Ketua Dewan DPRD JATIM

Sementara itu, Ketua DPRD provinsi Jatim Musyafak Rouf, Politisi Partai PKB, enggan mengomentari anggota komisi A yang sudah pergi ke Luar Negeri.

Salah satu alasan, anggaran yang dikeluarkan untuk berpergian ke luar negeri bukan dari pihaknya. Dan juga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi atau surat tembusan dari eksekutif yang memberangkatkan anggota komisi A DPRD Jatim ke luar negeri.

“Yang jelas, saya tidak mau diajak komentar dengan masalah ini. Karena memang saya enggak tahu anggota dewan itu pergi kemana, siapa orangnya, karena disini tidak ada surat satupun yang saya keluarkan ke Kemendagri untuk mengizinkan anggota ke luar negeri, karena sudah ada Inpres nomer satu itu. Kalau ada yang sudah pergi ke luar negeri, tanya yang memberangkatkan saja,” tuturnya, Kamis (22/5/2025).

“Ini kan sudah ada ketetapan dari Banmus, Banggar, eksekutif bersama-sama, ini dasar suratnya. Sampai sekarang tetap dipakai. Jadi begini ya, pihak pimpinan itu belum tentu tahu apa yang dibicarakan di Komisi, terkait dengan rencana dan macam-macamnya. Kalau kami enggak ditembusi, enggak diberitahu, ya enggak ngerti,” tambahnya lalu mengeluarkan surat edaran larangan ke luar negeri, 8 Mei 2025.(Tim/Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait