Surabaya – Tan Willyanto (56) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tan Willyanto didakwa telah mengakses dan melakukan transaksi perjudian melalui situs Sbobet, sebagaimana terungkap dalam sidang dengan Nomor Perkara 1696/Pid.Sus/2025/PN Sby.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, S.H. dan Oki Mujiastuti, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perbuatan Terdakwa Tan Willyanto (56) didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana perjudian.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Bahwa terdakwa Tan Willyanto, pada Selasa, 8 April 2025, dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat konten perjudian.
Baca Juga: Eko Gagak Soroti Tantangan Jurnalis, Desak Solidaritas dan Etika Lintas Generasi
Bermain Judi Online via Sbobet, Gunakan HP Pribadi dan Rekening Pribadi
Kejadian tersebut bermula saat terdakwa melihat sebuah iklan situs judi online bernama Sbobet melalui media sosial. Iklan tersebut menarik perhatian terdakwa untuk mencoba permainan judi bola yang ditawarkan di situs tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 8 April 2025, bertempat di Jalan Jakarta No. 45, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, terdakwa menggunakan satu unit handphone miliknya, yakni Samsung Z Fold5 warna putih, untuk mengakses situs Sbobet melalui tautan: http://wap.thai580.com/(S(dokrmdboxna25w0rqqy2rjk3))/web_root/public/login.aspx?tt=638797989339250218,
Setelah berhasil masuk ke dalam situs tersebut, terdakwa kemudian membuat akun judi online melalui master agen dan memperoleh akun dengan user ID: giliong dan password: aaaw322015, dengan ketentuan limit saldo kredit sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Setelah mendapatkan akun, terdakwa melakukan judi dengan melakukan transfer setiap hari senin dengan saldo limit Rp.50.000,- melalui rekening Bank BCA Nomor: 1870301550 atas nama Tan Willyanto dengan tujuan rekening milik Master agen Bank BCA Nomor rekening 0881377933 atas nama Ong Kian Ang.
Usai melakukan deposit, kemudian terdakwa melakukan judi online jenis bola dengan menekan menu “LIVE” atau “TODAY” yang berarti terdakwa memilih perjudian pertandingan bola yang sedang berlangsung hari itu.
Selanjutnya terdakwa memilih menu “FOOTBALL” dengan memilih liga yang tersedia didalam website, kemudian terdakwa memilih pertandingan yang akan dijadikan taruhan oleh terdakwa dengan memasang taruhan pada kolom yang telah disediakan website dengan menekan PLACE BET.
Baca Juga: Vonis Ringan Kasus Jambret Klampis Surabaya Tuai Sorotan, Korban Dilaporkan Meninggal Dunia
Adapun mekanisme permainannya, apabila pertandingan yang dipilih berakhir seri (draw), maka terdakwa tidak mengalami kerugian maupun keuntungan. Namun, jika tim bola yang dipilih menang (unggul), terdakwa akan mendapatkan uang taruhan beserta bonus kemenangan.
Seluruh keuntungan dari taruhan tersebut kemudian ditarik (withdraw) melalui rekening master agen atas nama Ong Kian Ang dan dikirimkan kembali ke rekening pribadi terdakwa. Uang hasil perjudian itu digunakan oleh terdakwa untuk membeli barang-barang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Terungkap dari Patroli Siber Polda Jatim
Aktivitas terdakwa terendus oleh Tim Siber Polda Jawa Timur. Pada tanggal 9 April 2025, dua anggota kepolisian, yakni saksi August Harry Mahardianto, S.E. dan saksi Andrew Hanugrah Suryakumara, mendapat informasi dari hasil pemantauan patroli siber bahwa terdakwa terindikasi melakukan aktivitas perjudian online jenis judi bola melalui situs Sbobet. Situs tersebut diakses melalui tautan: http://wap.thai580.com/(S(dokrmdboxna25w0rqqy2rjk3))/web_root/public/login.aspx?tt=638797989339250218,
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan. Setelah bukti awal cukup, tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Z Fold5 warna silver yang digunakan terdakwa untuk mengakses situs judi, serta 1 (satu) buah kartu ATM BCA milik terdakwa yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
Bahwa terdakwa dengan tujuan mendapatkan uang dari permainan judi telah membuat akun pada website Sbobet yang digunakan untuk permainan judi online jenis bola dan terdakwa mengetahui secara pasti apabila perbuatan tersebut dilarang oleh pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan belaka tanpa memerlukan keterampilan dan kemahiran.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






