Surabaya – Sidang Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 438/Pdt.G/2025/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/7/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono ini mempertemukan pihak penggugat Anthony Wisanto, S.E., yang didampingi kuasa hukum dari R. Teguh Santoso & Rekan, dan pihak tergugat Kelvin Winata dengan kuasa hukum “Law Office Julia Putriandra, S.H., & Partners”.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Anthony Wisanto menghadirkan saksi Steven Nyo Saputra, yang pernah bertugas sebagai pengawas di sejumlah proyek milik Anthony Wisanto ke persidangan, pada Kamis (31/7/2025).
Di awal persidangan, Steven menjelaskan bahwa dirinya pernah bekerja untuk Anthony Wisanto dan dipekerjakan sebagai pengawas di beberapa proyek, tidak hanya di Sulawesi Utara maupun Sulawesi Tenggara, tetapi juga ada di daerah Bali dan Sidoarjo yang sedang dikerjakan Anthony Wisanto.
“Beberapa proyek pekerjaan yang dikerjakan Anthony Wisanto itu seperti pembangunan beberapa pasar, pembangunan rumah sakit, pembangunan Transmart, pengadaan atau suplai barang untuk perpustakaan, dan juga untuk mengurusi semua proyek, termasuk proyek pembangunan pasar,” ungkap Steven Nyo Saputra, dihadapan Majelis.
Untuk proyek pekerjaan pembangunan pasar, Steven Nyo Saputra juga mengaku disuruh Anthony Wisanto membuat penawaran, yang pembangunannya dilakukan pemasangan konstruksi baja.
Pemasangan konstruksi baja itu dilakukan untuk Pasar Lemo di Kabupaten Buton Utara Propinsi Sulawesi Utara, Pasar Wameo yang berada di Kelurahan Wameo Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara, Pasar Lapulu Kelurahan Lapulu Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Pasar Rakyat Tiworo atau disebut juga Pasar Kasimpa yang berada di Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Rutan Gresik Gelar Pekan Olahraga HUT RI ke-80, Satukan Semangat Petugas dan Warga Binaan
Untuk kontruksi besi pasar-pasar tersebut, besi-besi yang akan digunakan, dibeli dari suplier besi lalu dipabrikasi. Proses pabrikasi dilakukan di Gresik maupun Jombang. Setelah dipabrikasi, konstruksi-konstruksi besi itu baru dikirimkan ke lokasi-lokasi pekerjaan.
Steven Nyo Saputra lalu menjelaskan, ditahun 2019 Anthony Wisanto mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Pasar Lemo dan pembangunan Pasar Lapulu. Kedua pasar ini hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja dan selesai dibangun di tahun yang sama. Proyek pembangunan pasar, Anthony Wisanto dapat dari kenalannya yang bernama Kamaludin. Untuk Kamal, adalah orang PU Bombana.
Pada persidangan ini saksi Steven Nyo Saputra juga ditanya tentang beberapa proyek yang dikerjakan Anthony Wisanto yang lain seperti permintaan atau suplai barang untuk proyek Perpustakaan Nagekeo yang dikerjakan perusahaan RHP Kupang atas nama Hj. Rusmiah Liansan Dewi.
Saksi Steven Nyo Saputra juga ditanya tentang pekerjaan suplai barang yang diminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Bombana berupa pengadaan meubel dan sarana informasi melalui Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Bombana ke CV Jala Samudera Perkasa.
“Untuk dua paket pekerjaan itu, saya tidak tahu. Namun untuk proyek dari Dinas Perindakop Kabupaten Bombana yang saya tahu adalah pengadaan peralatan perbengkelan seperti mesin las, mesin gerinda,” papar Steven Nyo Saputra.
Steven Nyo Saputra mengaku mengetahui adanya pekerjaan pengadaan peralatan perbengkelan untuk Dinas Perindakop karena ia ikut langsung ketika dilakukan pembongkaran saat alat-alat tersebut masih berada di konteiner.
Hal lain yang ditanyakan tim kuasa hukum Anthony Wisanto kepada saksi Steven Nyo Saputra adalah proyek pekerjaan pengadaan alat medis di RSUD Tanduale Kelurahan Lantowua Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana.
“Untuk pekerjaan ini sudah jadi satu dengan paket pekerjaan pembangunan RSUD Tanduale yang saya kerjakan,” ujar Steven Nyo Saputra.
Baca Juga: Rutan Kelas I Surabaya Raih Penghargaan Pengamanan Terbaik pada Radar Surabaya Awards 2025
Sementara itu, R. Teguh Santoso, salah satu kuasa hukum Anthony Wisanto saat ditemui usai persidangan menerangkan, dari kesaksian Steven Nyo Saputra dipersidangan, akhirnya terungkap beberapa proyek besar yang pernah dikerjakan Anthony Wisanto khususnya diluar Pulau Jawa.
Teguh kembali menerangkan, dari apa yang telah diceritakan saksi Steven Nyo Saputra ini juga dapat disimpulkan bahwa beberapa proyek pekerjaan yang sedang dikerjakan Anthony Wisanto tersebut nilainya luar biasa besar.
Oleh karena itu, Teguh Santoso membantah dan menentang apa yang sudah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di surat dakwaan tentang dugaan penipuan dan penggelapan sehingga menjadikan Anthony Wisanto sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani persidangan pidana, juga di PN Surabaya.
Sementara itu, dalam gugatan yang disusun tim kuasa hukum Anthony Wisanto menyatakan, memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Masih berdasarkan petitum gugatan, kuasa hukum penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag, yang telah diperintahkan dan diletakkan Juru Sita PN Surabaya berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan De Casa Residence nomor 5 Lakarsantri Kecamatan Menganti, Kota Surabaya.
Kuasa hukum penggugat, dalam gugatannya juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan penggugat dengan tergugat mempunyai hubungan hukum, atas pekerjaan yang diperoleh dan dikerjakan penggugat yaitu proyek pasar, pekerjaan suplai atau permintaan barang untuk proyek perpustakaan di Nagekeo, pekerjaan suplai/permintaan barang diminta PPKm Kabupaten Bombana melalui Ricky, proyek pembangunan dan pengadaan alat medis RS Tanduale, Kelurahan Lantowua, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pengelolan restoran d’Star.
Baca Juga: Seorang Warga Perak Diadili atas Dugaan Judi Online Bola di Situs Sbobet, Terancam UU ITE dan KUHP
Selanjutnya, kuasa hukum penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan tergugat telah membatalkan kerja sama investasi pekerjaan, pekerjaan suplai barang untuk proyek perpustakaan Nagekeo yang dikerjakan perusahaan RHP Kupang atas nama Hj. Rusmiah Liansan Dewi, dengan penggugat, menyatakan tergugat telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.025.000.000 kepada penggugat untuk pekerjaan proyek dan pemesanan/suplai barang, menyatakan tergugat belum menyelesaikan kewajibannya hutang sejumlah Rp 1.443.956.772 pada usaha pengelolaan bersama d’Star antara penggugat dan tergugat, menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menghukum tergugat membayar kerugian kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 253.956.772, kerugian materiil sebesar Rp. 500 juta.
Namun, untuk proyek pengadaan meubel dan proyek perpustakaan di Nagekeo, Steven mengaku tidak tahu banyak. Ia menyebut proyek perpustakaan sempat akan ditender sebelum pandemi COVID-19, namun dibatalkan karena situasi nasional.
Terkait proyek pasar, Steven mengakui adanya keterlambatan pembayaran dan penyelesaian proyek. Ia menyebut, Pasar Lemo & Lapulo rampung tahun 2019, Pasar Wamei dan Wasinta rampung tahun 2021, “Pasar Wasinta dikerjakan sekitar September 2021, bukan Apri Di bulan April 2021 setahu saya tidak ada proyek pasar,” ujarnya.
Steven juga menegaskan, proyek percepatan rumah sakit telah selesai pada April 2022 dan telah dibayar 95 persen, dengan sisanya (retensi 5 persen) dicairkan pada tahun 2023.
Soal restoran d’Star, yang berada di bawah PT Lima Pilar Jaya Abadi, Steven menjelaskan bahwa ia merupakan salah satu dari 6 pemegang saham, bersama Anthony dan Kelvin. Namun ia mengaku tidak pernah menerima dividen, meski telah bergabung sejak tahun 2021.
“Ada masalah saat itu. Anthony mengelola seluruh keuangan pusat,” ujar Steven.
Menariknya, saat ditanya oleh kuasa hukum Anthony soal keberadaan rekan bisnisnya , Steven mengungkap bahwa Anthony kini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain yang dilaporkan oleh Kevin.
Ketika dikonfirmasi apakah ia didampingi pengacara saat penyidikan, Steven menjawab, “Waktu saya datang, sudah ada pengacara,” sambil menunjuk salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Kelvin Winata.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






