Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), kembali digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/7/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 1528/Pid.B/2025/PN Sby dan beragendakan keterangan saksi.
Diketahui bahwa Terdakwa merupakan pemilik CV. BIA (Baja Inti Abadi) yang masuk sebagai jajaran pengurus CV. BIA sesuai dengan Akta Masuk Keluar dan Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Komanditer CV. BIA nomor 02 tanggal 08 Maret 2024, yang di buat di hadapan Notaris IMELDA AGUNG, S.H., M.Kn. Kota Kediri.
Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli besi senilai Rp6,24 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. dan Lujeng Andayani, S.H. menjerat Terdakwa Henry Wibowo dengan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP, Pasal 378 KUHP, danatau Pasal 372 KUHP.
CV BIA Dituding Gagal Bayar Transaksi Besi Senilai Rp6,24 Miliar
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) saksi dari PT Nusa Indah Metalindo (PT NIM), yakni Budi Suseno selaku Manajer Marketing PT NIM sekaligus pelapor, Ayu Yulia Putri Cholista sebagai administrasi pembelian PT NIM, dan Annisa Intan sebagai administrasi keuangan PT NIM.
Dalam keterangannya, saksi Budi Suseno menjelaskan, bahwa PT NIM mengalami kerugian hingga Rp6,24 miliar akibat transaksi dengan CV Baja Inti Abadi (BIA). Kerugian tersebut dari 62 nota pemesanan yang diterbitkan atas nama CV BIA, yang seluruhnya belum dibayar sejak jatuh tempo pada Desember 2023.
“Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama. Tapi sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” ungkap Budi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Steven Nyo Saputra Pengawas Proyek, Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Persidangan Gugatan PMH
Menurutnya, berbagai upaya penagihan telah dilakukan, baik secara lisan, tertulis, maupun somasi. Bahkan, mediasi pun sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Saksi Budi juga menyampaikan, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa besi-besi yang dikirimkan ke CV BIA (Baja Inti Abadi) telah dijual kembali ke pihak ketiga tanpa adanya pelunasan ke PT NIM.
Pembayaran Fiktif dan Giro Kosong
Saksi Ayu Yulia Putri, memperkuat keterangan saksi Budi. Ia menjelaskan bahwa terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp. 6 miliar yang belum dibayar oleh CV BIA (Baja Inti Abadi).
Sementara itu, saksi Anisa Intan, memaparkan bahwa pihaknya sempat menerima enam lembar bilyet giro (BG) dari terdakwa sebagai bentuk pembayaran. Namun, saat BG tersebut diajukan ke bank, seluruhnya ditolak.
“Penolakan dilakukan karena saldo tidak mencukupi, dan nama pemilik rekening tidak bisa dikonfirmasi,” jelas saksi Anisa.
Dari total transaksi penjualan besi sebanyak 367 ton yang dilakukan PT NIM kepada CV BIA (Baja Inti Abadi) sepanjang 2023, nilainya mencapai Rp31,7 miliar. Namun hanya sekitar Rp25,5 miliar yang telah dibayarkan, menyisakan tunggakan sebesar Rp. 6,24 miliar.
Modus Pembelian Putus, Barang Dijual Kembali
Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan, bahwa modus operasi terdakwa adalah menggunakan badan usaha CV BIA (Baja Inti Abadi) untuk melakukan pembelian putus dengan pembayaran tempo 50–60 hari. Namun setelah barang diterima dan dijual kembali, pelunasan tidak dilakukan.
“Terdakwa dengan sengaja menjadikan sebagai mata pencaharian untuk membeli barang-barang dengan menggunakan nama CV. Baja Inti Abadi untuk melakukan pembelian besi ke PT. Nusa Indah Metalindo,” ungkapnya.
Baca Juga: Rutan Gresik Gelar Pekan Olahraga HUT RI ke-80, Satukan Semangat Petugas dan Warga Binaan
Istri Terdakwa Diduga Ikut Terlibat, Tapi Tak Dijadikan Tersangka
Menariknya, dalam sidang tersebut, nama Fariani, istri dari terdakwa Henry Wibowo, turut disebut dalam persidangan. Menurut saksi Budi, sebelum tahun 2024, nama Henry belum tercatat dalam akta resmi sebagai pengurus CV BIA.
Pada saat PT NIM melakukan somasi pada akhir 2023, pengurus yang tercatat adalah Mochammad Isnaeni dan Fariani.
“Perubahan akta baru dilakukan pada 2024, barulah nama Henry muncul sebagai komanditer,” terang saksi Budi Suseno.
Menurutnya, hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya mengalihkan tanggung jawab hukum dengan mengubah struktur kepengurusan CV BIA (Baja Inti Abadi).
Apalagi, lanjut Budi, Fariani sempat menjanjikan pengembalian dana sebesar Rp1 miliar dan 1 (satu) unit apartemen, namun ditolak oleh PT NIM karena tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Kami menduga ada peran istri terdakwa dalam pengelolaan perusahaan, bahkan ikut menawarkan penyelesaian. Tapi mengapa tidak ikut dijadikan tersangka?,” Pinta tegas Budi diruang sidang.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






