Terdakwa Isabella Angellia Yohanes, Jadi Pesakitan Gegara Embat Rp 225 juta

SURABAYA – Isabella Angellia Yohanes, mantan staf administrasi UD. Pelangi Industri, duduk di kursi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan, dengan nomor perkara 1623/Pid.B/2025/PN Sby. Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, SH., MH., dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Isabella Angellia Yohanes, telah disangkaan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Bacaan Lainnya

Diduga Tanda Tangani Cek Atas Nama Orang Meninggal

JPU menjelaskan bahwa pada 3 Juni 2020, Isabella diduga dengan sengaja membuat dan menandatangani cek atas nama Boenawan (almarhum), serta membubuhkan stempel UD Pelangi Industri yang sudah tidak beroperasi. Cek tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp 225 juta dari rekening BCA atas nama Boenawan.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan dua saksi ahli waris dari Boenawan (almarhum) owner UD. Pelangi Industri (PI) yang bergerak dibidang penjualan botol plastik, yakni Conny Susana selaku istri dari Boenawan (Alm), dan Chandra Cahyadi anak dari Boenawan (Alm).

Baca Juga: Terdakwa Klaim IMB Masih Ada, Jaksa: Sudah Dicabut! Hakim: Hakim Sentil Status Pernikahan Sirih Pegawai PNS

Saksi Ahli Waris: Cek Ditandatangani Palsu, Tidak Ada Surat Kuasa

Dipersidangan Saksi Conny Susana, istri (Alm), mengungkapkan bahwa meskipun UD. Pelangi Industri milik suaminya telah berhenti beroperasi sejak 2018, terdakwa Isabella masih dipekerjakan di rumah mereka untuk urusan belanja pribadi.

Sebagai Ahli Waris dari Boenawan (almarhum), setelah suaminya meninggal, berusaha mencairkan uang di ATM BCA, yang ditinggalkan oleh mendiang suaminya, namun ATM nya ternyata terblokir.

Saksi Conny Susana dan kedua anaknya baru menyadari kejanggalan tersebut saat hendak mengambil uang di KCU Bank BCA Darmo. Saat itu, ia menemukan saldo rekening sudah berkurang drastis. Baru diketahui Terdakwa mencairkan cek sebesar 225 Juta sebelum Boenawan meninggal.

“Setahu saya, saldo di rekening suami saya sekitar Rp 600 juta.Tapi ternyata sudah dicairkan Rp 225 juta oleh Terdakwa Isabella,” ucap saksi Conny Susana.

Saksi Conny mengatakan, jika semasa mendiang suaminya masih hidup pernah pinjam uang Terdakwa Isabella Angellia guna bayar sopir. Saksi memaparkan, cara terdakwa ambil uang melalui cek yang ditulis sendiri dan tanda tangan suaminya di tiru Terdakwa.

“Cek bisa dicairkan karena pencairan cukup membawa KTP suaminya serta Cek itu, yang dibuat terdakwa dan juga menirukan tanda tangan hingga siapapun bisa mencairkan,” ungkap saksi Conny Susana, (istri almarhum),

“Pencairan uang sebesar 225 Juta tersebut, entah digunakan untuk apa oleh terdakwa. Dan saya ketahui pencairan cek hanya sekali saat suaminya masih ada pada 3 Juni 2020,” kata saksi Conny Susana.

Baca Juga: Robert Monata Gugat PT Jo Citraland dan Berharap Keadilan Atas Pengembalian PPJB Ke Pihak Developer

Menurut penjelasan saksi Conny Susana, “dalam administrasi BCA perihal pencairan dana pada bulan Juni tidak ada Surat Kuasa guna pencairan hanya membawa KTP suaminya, dan pemblokiran dilakukan Bank BCA pasca suaminya meninggal dengan alasan Bank BCA melindungi nasabah. Bank BCA mengetahui, kalau pemiliknya meninggal dunia maka di lakukan blokir,” imbuhnya.

Saksi Anak: Tanda Tangan dan Stempel Tidak Sesuai SOP

Selanjutnya, saksi Chandra Cahyadi (anak almarhum), dalam keterangannya mengatakan, bahwa kenal dengan terdakwa sebagai karyawan ayahnya. Ketika kesibukan sehari-hari dilaksanakan dan dibantu karyawan seperti halnya, melakukan penulisan Cek di mesin ketik.

Lalu ayahnya melakukan persetujuan dengan memberikan tandatangan, kemudian diakhiri dengan membubuhkan cap stempel perusahaan maka tidak ada yang lolos. Semuanya, sesuai Standar Operasional (SOP).

Chendra menyampaikan, sejak usaha ayahnya mulai tidak lancar dan UD. Pelangi Industri berhenti operasional sejak 2018, ayahnya lebih banyak duduk dirumah maupun di kantor yang di lantai 2.

Memasuki tahun 2020, ayah mengalami penurunan kesehatan namun, saya sempat mencegah ayah tatkala membeli rokok di warung.

Ayahnya tidak pernah melakukan penukaran Cek dengan tulisan tangan, dan tanda tangan ayah sangat rumit. Ayahnya tidak pernah keluarkan Cek dengan cap stempel perusahaan pasca tutup atau tidak operasional.

Setelah ayahnya meninggal, rekening dibekukan Bank. Saat waktu diurus maka diketahui ada mutasi dana keluar dengan copy Cek dan dibandingkan dengan spesimen ayahnya sangat berbeda.

“Saya yang meminta Bank BCA guna ketahui dana keluar pada 3 Juni 2020”, aku Chendra.

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Wakapolresta, AKBP M. Zainur Rofik Resmi Gantikan Kombes Pol I Made Bayu

Disinggung JPU perihal nama Adi Mulyono dan Evelyn, saksi Chendra tidak mengetahui maka saksi Chendra berupaya mencari tahu dan diketahuinya, semua itu relasi Terdakwa Isabella.

Chendra juga mengaku, saat terdakwa kerja ayahnya memang pernah beri pinjaman namun, nilainya tidak sebanyak 225 Juta.

Melalui, Bank BCA Chendra dapat informasi Cek dicairkan maka saya mencoba cari sanak saudara terdakwa, lalu kemudian terdakwa hubungi kami yang katakan keberatan sedang dicari.

Chendra juga sempat kaget dari konfirmasi tersebut, serta upaya mediasi terdakwa menyampaikan akan mengembalikan, namun hingga 5 tahun tidak ada realisasinya.

Penasehat Hukum terdakwa, menyinggung terkait Cek bahwa pengakuan terdakwa adalah hutang. Dalam tanggapan Chendra mengatakan, tidak ada catatan buku hutang.

Chendra juga membeberkan, perihal blokir rekening tersebut, adalah mekanisme Bank saya tidak tahu entah !, karena ada suatu hal. Sedangkan, perihal administrasi perusahaan tahun 2020, Chendra menyebut, yang operasional admin adalah Hwa Ing ( Bibi dari terdakwa ), yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun

“Bahwa ada Surat Kuasa yang diberikan ke pegawai guna pencairan Cek. “Tidak ada Surat Kuasa atau tanda tangan,” terang Chendra.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait