SURABAYA – Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait sengketa kepemilikan senjata api dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2025/PN Sby digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/8/2025).
Dalam perkara tersebut, Muhammad Ali bertindak sebagai penggugat dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, SH., MH. Sementara pihak tergugat terdiri dari Erwin Suhariono, ST., Justini Hudaja, Dra. Lidawati, Nining Dwi Astuti, serta PT Conblock Indonesia Persada. Adapun satu turut tergugat adalah Sukirya
Dari pihak tergugat dan turut tergugat hadir dengan didampingi kuasa hukum mereka, yakni Nanang Abdi, SH., MH., dan Susilo Adi, SR., SH.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim, SH., M.Hum dengan dua hakim anggota, Dr. Nur Kholis, SH., MH., dan Edi Saputra Pelawi, SH., MH. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi di ruang Kartika PN Surabaya.
Saksi Intelkam Polda Jatim Dihadirkan
Dalam sidang, Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya Ir. Andi Darti, S.H., M.H. menghadirkan dua saksi dari Ditintelkam Polda Jatim, yaitu Titok dan Noval, yang bertugas di bagian administrasi perizinan senjata api (senpi).
Dalam keterangannya, kedua saksi tersebut menyampaikan bahwa mereka berdua hanya meng-Acc atau merekomendasikan syarat-syarat yang sudah diatur oleh undang-undang dan Perkab Kapolri, selanjutnya yang menentukan Mabes Polri.
“Bahwa pistol Glock 43 bernomor seri AGUG 361 terdaftar atas nama Muhammad Ali berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki Ditintelkam Polda Jatim. Ia juga menjelaskan bahwa meski pihak Polda hanya memberikan surat rekomendasi, izin resmi kepemilikan senjata dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui buku dan kartu kepemilikan,” terang saksi Titok.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar dari Tersangka Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank BUMN
Menurut keterangan saksi Noval dipersidangan, proses perizinan senjata api untuk warga sipil harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Polri.
“Warga sipil juga harus memiliki surat izin resmi untuk memiliki dan menggunakan senjata api, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara (Kapolri),” paparnya.
“Untuk warga sipil, pengajuan izin harus melalui proses yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ungkapnya.
“Semua senjata yang direkomendasikan teregistrasi lengkap di Polda, senpi atas nama Muhammad Ali kini diamankan di gudang kami,” tambah saksi Noval di hadapan Majelis Hakim.
Tergugat Tolak Kehadiran Saksi
Berjalannya sidang, Nanang Adi Kuasa hukum Pihak tergugat dan juga Turut Tergugat menolak kehadiran para saksi, karena mereka berdua sebagai oknum aktif dari Kepolisian Polda Jatim, selaku admintrasi perijinan senpi tersebut.
Namun, keberatan ini ditolak oleh Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim. Hakim anggota Nur Kholis menegaskan, “Ini perkara perdata. Saksi dihadirkan atas permintaan pihak penggugat dan relevan dengan pokok perkara,” tegas Hakim Nur Kholis.
Usai persidangan, Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya Ir. Andi Darti, S.H., M.H., menegaskan bahwa dokumen resmi kepemilikan senpi sudah cukup untuk menetapkan kliennya sebagai pemilik sah.
“Pokok perkara adalah klaim sepihak dari pihak perusahaan terhadap kepemilikan senjata api pribadi milik kliennya. Senjata api tersebut disebutkan merupakan jenis pistol Glock 43 kaliber 32, dengan nomor pabrik AGUG 361, yang dimiliki secara sah berdasarkan Surat Izin Khusus Senjata Api (SIKSA) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur,” ujarnya Andi Darti, SH.,MH., kuasa hukum penggugat.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Andi Darti, menegaskan bahwa dokumen resmi kepemilikan senpi sudah cukup untuk menetapkan kliennya sebagai pemilik sah.
“Masalah siapa yang membiayai tidak relevan. Ini seperti sertifikat tanah atau SIM. Siapa yang tertera di dokumen, dialah pemilik yang sah secara hukum,” ujar Andi Darti.
Muhammad Ali juga menjelaskan latar belakang hubungan profesionalnya dengan pihak tergugat. Menurutnya, “selama satu tahun penuh tanpa pernah menerima gaji,” kata Muhammad Ali.
Pihak Tergugat: Pertanyakan Janji Transaksi
Sementara itu, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, Nanang Abdi, menyatakan bahwa kliennya tidak menggugat status kepemilikan senjata secara langsung. Ia menegaskan bahwa PT Conblock hanya mempertanyakan apakah senpi yang dibeli sesuai dengan yang dijanjikan oleh penggugat.
“Klien kami awalnya hanya melihat foto senpi. Sekarang senjata itu sudah ada di Polda, tapi belum jelas apakah itu yang sama. Pertanyaan kami sederhana: apakah uang yang ditransfer ke penggugat benar-benar digunakan untuk membeli senjata tersebut atau tidak?,” ungkap Nanang.
Ia juga menambahkan, bahwa sejak awal penggugat menyampaikan izin senpi tidak bisa diterbitkan atas nama warga keturunan Tionghoa. Maka, nama Muhammad Ali digunakan untuk sementara, dengan janji akan dibalik nama setelah setahun. Namun, hingga kini proses tersebut tidak terjadi.
“Kami tidak dalam kapasitas menilai legalitas izin. Kami hanya meminta pertanggungjawaban atas transaksi dan janji yang pernah dibuat. Kini kami justru digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, padahal kami hanya menanyakan: senjata yang dijanjikan itu mana?” pungkas Nanang.
Baca Juga: Petani Tuntut Pembayaran Tanah, Malah Dilaporkan ke Polisi oleh Perangkat Desa di Mojokerto
Petitum Dari Penggugat
Dalam gugatannya, Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa senjata api yang menjadi objek sengketa adalah milik sah Penggugat.
3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim kepemilikan terhadap senjata api milik Penggugat.
5. Menyatakan bahwa laporan polisi yang diajukan oleh Tergugat I dan kesaksian yang disampaikan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV terkait klaim terhadap senjata api milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
7. Menetapkan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penyitaan aset dan eksekusi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Menghukum Para Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media cetak nasional dan elektronik dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Zaenab Ernawati 1 Tahun 4 Bulan Penjara dengan Perintah Segera Ditahan
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
10. Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat dalam melakukan transfer dana kepada Penggugat tanpa kejelasan sumbernya telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan Penggugat serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam transaksi keuangan.
11. Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan penjelasan secara tertulis atau bukti tertulis yang lengkap, jelas, dan sah menurut hukum mengenai transaksi tersebut, termasuk kejelasan sumber dana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip transparansi dan keterbukaan dalam transaksi keuangan.
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak memberikan pernyataan yang bertentangan dengan fakta mengenai transaksi tersebut, baik dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun di luar proses hukum, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
13. Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan klarifikasi dalam proses hukum yang sedang berjalan serta memenuhi kewajiban hukum lainnya terkait transaksi keuangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
15. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah mendengarkan keterangan para saksi tambahan.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






