Sidang Sengketa Senpi di PN Surabaya Memanas, Saksi Direktur Operasional PT Conblock Ungkap Fakta Polemik

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2025/PN Sby, kembali digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/8/2025).

Perkara ini melibatkan Muhammad Ali selaku penggugat, didampingi kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., melawan para tergugat yaitu Erwin Suhariono, ST, Justini Hudaja, Dra. Lidawati, Nining Dwi Astuti, PT Conblock Indonesia Persada, serta turut tergugat Sukirya, yang didampingi kuasa hukum Nanang Abdi, S.H., M.H. dan Susilo Adi, SR., S.H.

Bacaan Lainnya

Sidang Sengketa Senpi di PN Surabaya Memanas, Saksi Direktur Operasional PT Conblock Ungkap Fakta Polemik

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum. dengan dua hakim anggota yakni Dr. Nur Kholis, S.H., M.H. dan Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi.

Kuasa Hukum Ali Tolak Rekonvensi, Hakim Menolak Keberatan

Persidangan memanas ketika kuasa hukum penggugat, Andi Darti, menolak gugatan rekonvensi dari tergugat II, Justini Hudaya. Namun, Majelis Hakim menolak keberatan itu dan menilai rekonvensi masih relevan sebab berkaitan langsung dengan objek perkara, yakni senjata api yang dipersengketakan.

Hakim anggota Nurcholis, menyatakan bahwa gugatan rekonvensi berkaitan erat dengan pokok perkara, terutama status Justini sebagai pembeli senpi yang disengketakan.

“Gugatan rekonvensi dari pihak Tergugat II berhubungan langsung dengan senpi yang disengketakan,” tegas Hakim Nurcholis.

Baca Juga: Mengenal Tradisi Melalui Keragaman Seni

Kesaksian Direktur PT Conblock: Ali Bukan Karyawan

Persidangan kali ini pihak Tergugat menghadirkan dua saksi yakni saksi Ivan Kristianto selaku Direktur Operasional PT Conblock, dan Aris Sulistiyo karyawan PT Conblock. Kemudian saksi Ivan, diberi kesempatan untuk diperiksa dan keterangan terlebih dahulu.

Dalam keterangannya Ivan Setiawan, memberikan kesaksian dan menegaskan bahwa Muhammad Ali bukanlah karyawan maupun Direktur PT Conblock. Muhammad Ali hanya sesekali datang ke kantor dan memiliki hubungan pribadi dengan Justini Hudaya, untuk pengurusan izin kepemilikan senpi.

“Ali hanya pernah datang ke kantor, namun bukan pegawai kami, ataupun Direktur, untuk pengurusan izin kepemilikan senpi, Surat keterangan itu dibuat karena dia bilang tidak bisa mengurus izin senpi hanya dengan jabatan General Manager,” ungkap saksi Ivan Setiawan.

“Ali juga pernah menunjukkan senjata api (senpi) Glock 43 kaliber 32 di kantor pada Maret 2024, dan beberapa staf PT Conblock, dan juga mengajak saya (Ivan Setiawan, Direktur Operasional PT Conblock) dan seorang karyawan bernama Wiwit pada Agustus 2024 latihan menembak di Polda Jatim, namun senpi yang digunakan saat latihan berbeda dengan yang sebelumnya ditunjukkan,” tambahnya Ivan.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi Pasca Insiden Kecelakaan Rantis Brimob dan Ojol di Jakarta

Persoalan Dana Rp320 Juta hingga Transfer Rp10,5 Juta

Persidangan semakin memanas ketika Tergugat menyinggung transfer dana Rp10,5 juta dari PT Conblock kepada Ali untuk perpanjangan izin senpi. Namun, Ivan menyatakan tidak ada bukti bahwa uang tersebut digunakan untuk perpanjangan izin.

“Setelah menerima transfer, Ali tidak pernah memberikan laporan atau konfirmasi,” kata saksi Ivan.

Pihak Tergugat menyoroti soal dana yang mengalir ke Ali. Saksi Ivan mengungkap bahwa Justini Hudaya mengeluarkan dana kasbon Rp320 juta untuk pembelian senpi tersebut, serta ada transfer Rp10,5 juta kepada Ali untuk perpanjangan izin.

Namun, senjata tak kunjung dikembalikan ke perusahaan seperti rencana awal setelah satu tahun untuk dialihkan kepada penanggung jawab baru (PIC).

“Rencananya, setelah setahun senpi akan dialihkan ke saya sebagai PIC pengganti. Tapi itu tidak pernah terjadi, karena senjata tidak dikembalikan,” tegas Ivan.

Sementara itu, dalam dokumen penyerahan senpi ke Polda, Ali menyatakan senjata tersebut dibeli dengan uang pribadinya.

Kuasa hukum PT Conblock, Nanang Abdi, menyebut pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan.

“Ali bilang ke Polda senjata dibeli dengan uang sendiri. Tapi di persidangan, terungkap permintaan dana dari Justini hingga ratusan juta. Ada rekaman telepon yang kita hadirkan, termasuk permintaan tambahan dana Rp300 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Aksi Unjuk Rasa 300 Buruh KSPI Jatim Menuju Surabaya

Perdebatan Status Hukum Kepemilikan Senpi

Nanang juga menyebut bahwa jabatan Direktur yang disematkan kepada Ali hanyalah formalitas untuk memuluskan pengurusan izin, karena Ali menyatakan WNI keturunan tidak bisa mengurus pembelian dan izin kepemilikan senpi.

“Seandainya tidak ada larangan WNI Tionghoa memiliki senpi, tentu izin sejak awal atas nama klien kami, bukan meminjam nama. Ali juga bukan pengawal pribadi atau bodyguard dari Bu Justini,” ucapnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum Muhammad Ali, Andi Darti, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api bela diri tidak bisa atas nama perusahaan. Ia merujuk pada peraturan Kapolri yang mengatur bahwa senpi untuk bela diri hanya bisa dimiliki perorangan.

“Jadi, atas dasar apa PT Conblock mengklaim senjata itu milik mereka?. Senpi bukan aset badan hukum. Izin yang keluar pun atas nama klien kami, Muhammad Ali,” tegas Andi.

Hakim: Senjata Api Seperti SIM

Sidang ditutup dengan analogi yang disampaikan Majelis Hakim. Hakim Nur Kholis menyebut, bahwa kasus ini seperti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kalau SIM dibayar orang lain, tetap saja SIM itu atas nama yang mengajukan. Begitu juga dengan senpi. Kalau atas nama Ali, maka dia yang secara hukum berhak atasnya,” ujar hakim Nurcholis.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait