Kalapas Mojokerto Hadiri Giat penyerahan surat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Panjinusantara.com Mojokerto || Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi, hari ini menghadiri kegiatan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice Tersangka Bernard Kurniawan Setiabudi di Kelurahan Gedongan, Rabu (27/7/2022).

Pemberian surat ketetapan penghentian penuntutan didasari atas keberhasilan aparat penegak hukum dalam membantu mediasi pihak tersangka, dalam hal ini Bernard Kurniawan Setiabudi dengan pihak korban.

Bacaan Lainnya

Fenomena kepadatan penjara di Indonesia sudah terjadi selama bertahun-tahun. Mirisnya, meskipun masalah ini sudah disadari, namun terus terjadi hingga saat ini tidak kunjung ada penyelesaian yang pasti.

Pembangunan Lapas dan Rutan baru telah dilakukan, akan tetapi upaya itu saja tidak cukup untuk membendung banyaknya jumlah narapidana yang masuk ke Lapas setiap harinya.

Maka dari itu Pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over kapasitas. Lembaga pemasyarakatan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dengan menyelenggarakan dan menjadi penengah proses mediasi atau perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan keluarganya.@Nip

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *