Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Panjinusantara.com Jakarta || Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. Jumat ( 07/10/2022 ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa Saksi yang diperiksa yaitu DR. (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019. Adapun saksi diperiksa terkait, dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal

Namun, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar, garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022″, pungkasnya.

” Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum, dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang”, bebernya.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) serta penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *