BKKBN Jatim Menggelar Acara Rembuk Stunting dan Gerak Sinergis Bersama Insan Pers

BKKBN Jatim Menggelar Acara Rembuk Stunting dan Gerak Sinergis Bersama Insan Pers

Panjinusantara.com, Surabaya – BKKBN Jatim menggelar kegiatan Rembuk Stunting dan Gerak Sinergitas Bersama Insan Pers, bertempat di Kuno Kini Cafe dan Resto, di Jalan Raya Prapen No.69, Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Kamis (29/12/2022).

Dalam acara tersebut, BKKBN Jatim menghadirkan narasumber yaitu Sukamto, SE., M.Si, selaku Koordinator Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur dan Dr. Suko Widodo, M.Si, selaku Praktisi Komunikasi UNAIR.

Bacaan Lainnya

Koordinator Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sukamto, SE., M.Si, menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Selanjutnya Sukamto menjelaskan, pembangunan keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhannya melalui pendekatan 8 fungsi Keluarga.

“Pertama Agama, Sosial Budaya, Cinta Kasih kemudian Sayang, Perlindungan, Kesehatan Reproduksi, Sosialisasi, Pendidikan, Ekonomi dan Pembinaan Lingkungan. Selain itu Program Pembangunan Keluarga lainnya yang dikenal dengan TRI,” ucap Sukamto.

Kemudian Sukamto menjabarkan, Bina Keluarga Balita (BKB); Bina Keluarga Remaja (BKR) (10-24 tahun) dan Bina Keluarga Lansia (BKL) serta Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).

“Kependudukan meliputi, Kuantitas Penduduk Jumlah, Struktur dan Persebaran, Kualitas Penduduk Kesehatan, Pendidikan, Agama Perekonomian dan Sosial Budaya), Pertumbuhan Penduduk, Kelahiran, Kematian dan Migrasi,” kata Sukamto.

Penggerakan Pelayanan KB melalui 7 jenis Kontrasepsi (ALOKON) yang digunakan BKKBN. Pil Suntik, Kondom untuk menunda kelahiran anak Implant, IUD, mengatur jarak kelahiran anak, MOP dan MOW. “Hindari 4 T Terlalu Muda Terlalu Tua, Terlalu Dekat, Terlalu Banyak,” jelas dia.

Ia juga menambahkan, Kesehatan Reproduksi Remaja melalui Program Generasi Berencana (GenRe) yang tujuanya adalah Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) melalui 25 Tahun Remaja (PIK/R).

“Promosi PUP melalui Usia ideal menikah yaitu minimal Wanita 21 Tahun dan Pria, Penyediaan Informasi Kesehatan Reproduksi melalui Pusat Informasi Konseling, Pencegahan TRIAD KRR (Katakan tidak pada nikah dini, katakan tidak pada seks pra nikah dan katakan tidak pada NAPZA),” kata dia.

Berdasarkan data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGI) 2021 bahwa angka stunting Nasional 24,4; sedangkan Jawa Timur 23,5, dengan Target (2022: 20,13); (2023: 16,83) dan (2024: 13,51).

Selanjutnya 10 Kabupaten/Kota yang prevalensi angka stunting nya masih tertinggi adalah, Bangkalan (38,9) Pamekasan (38,7) Bondowoso (37) Lumajang (30,1) Sumenep (29) Kota Surabaya (28,9) Mojokerto (27,4) Malang (25,7) Kota Malang (25,7) dan Nganjuk (25,3).

Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari unsur Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya, TP-PKK dan Kader KB. Jawa Timur sebanyak 31.243 TPK atau 93.729 orang TPK yang tugasnya adalah mendampingi keluarga beresiko stunting Calon Pengantin/Calon Pasangan Usia Subur; Ibu Hamil, Ibu Pasca Persalinan dan Anak usia 0-59 bulan.

Alokasi anggaran untuk Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Timur dengan rincian Provinsi: 86.312.453.000, DAK Fisik: 12.535.429.000, DAK BOKB: 190.828.010.000, Jumlah: 289.675.892.000.

Hasil Sensus Penduduk 2020 bahwa jumlah penduduk Indonesia adalah 270,20 juta jiwa dan 25,87% adalah Generasi Milenial.

Sedangkan di Jawa Timur adalah 40,67 juta jiwa dan LPP Jawa Timur 2000 s/d 2010 adalah 0,76% dan 2010 s/d 2020 adalah 0,79%, jumlah penduduk usia produktif usia 15-64 tahun di Jawa Timur meningkat dari 56,34% menjadi 71,65% atau yang dikenal dengan Bonus Demografi.

Kemudian TFR Indonesia SDKI 2012 (2,6), SDKI 2017 (2,4) dan di Jawa Timur SDKI 2012 (2,3) SDKI 2017 (2,1).

Data Dispensasi Kawin berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Bulan Januari s/d Agustus 2022, bahwa jumlah perkara diterima 10.275 Kasus dan dikabulkan 9.863 Kasus atau 96%.

Selanjutnya 10 Kabupaten/Kota yang tertinggi Pernikahan adalah, Jember (880), Malang (845), Kraksaan (770) Lumajang (566) Banyuwangi (563) Bondowoso (471), Pasuruan (464) Bojonegoro (369) Situbondo (346) dan Kediri (346).

Untuk data perceraian berdasarkan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, dari bulan Januari s/d Mei 2022, “9.121 Kasus, sedangkan 10 Kabupaten/Kota yang tertinggi Perceraian adalah, Malang (707) Kota Surabaya (620) Banyuwangi (571), Jember (551), Sidoarjo (424) Blitar (376), Lumajang (327) Tuban (319) Bojonegoro (304) dan Kraksaan (297),” pungkasnya.@Roh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *