Jombang, www.panjinusantara.com – Momentum yang bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1444 H membawa berkah tersendiri bagi ratusan narapidana Lapas Jombang, di karenakan mereka diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus, Sabtu (22/04/23),
Remisi khusus sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti idul fitri untuk narapidana muslim, dan natal untuk narapidana kristiani.
Selain itu, narapidana telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, harus berkelakuan baik selama didalam lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F.
Maka dari itu, jumlah tahanan di Lapas Jombang sebanyak 218 orang dan jumlah narapidana sebanyak 589 orang. ” Di hari raya idul Fitri tahun 2023, kami mengusulkan pemberian remisi khusus kepada narapidana sebanyak 367 orang “, ujar Kalapas Jombang,Margono A.Md.I.P., S.H., M.H
Kalapas Jombang Margono A.Md.I.P., S.H., M.H memberikan rincian yang diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) I sebanyak 364 orang dan sebanyak 3 orang, diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. ” Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari”, ungkapnya.
“Apabila usulan RK- II bagi tiga narapidana tersebut disetujui Menteri Hukum dan HAM, mereka bisa Langsung pulang dan berkumpul menikmati suasana lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Margono A.Md.I.P., S.H., M.H menyampaikan, sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly, kepada seluruh warga binaan. Agar senantiasa mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga kedepannya tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali.
Selain itu, salam hangat juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Renyhard Silitonga, kepada seluruh Warga Binaan untuk tetap optimis menyongsong hari esok yang lebih baik.@kris