Sidang Lanjutan Kaicho, Surat Kuasa Tidak Sah Diduga Langgar AD ART

Surabaya, www.panjinusantara.com – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang lanjutan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Ojo Sumarna, S.H., M.H.,

Sidang kali ini beragendakan keterangan ‘Saksi Ahli Perdata’, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang lanjutan dengan agenda Saksi Ahli Perdata menghadirkan Dr. Ghansham Anand, S.H yang merupakan salah satu dosen dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Saksi Ahli Perdata tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH., MH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kehadiran Ahli Perdata ini seharusnya hadir pada sidang sebelum-sebelumnya, namun baru bisa dihadirkan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Setelah Hakim Ketua Ojo Sumarna, SH., MH., membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya kepada saksi Ahli.

“Ahli, tolong dijelaskan mengenai soal aturan dan prosedur perkumpulan…?”, tanya Jaksa Darwis.

“Didalam ketentuan buku 3 BW Bab 9, pasal 1653-pasal 1665, telah diatur perihal aturan dan dasar hukumnya. Untuk Definisi terkait perkumpulan, tentu kita paham bahwa aturannya belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Perihal aturan dan dasarnya”, terang Ahli.

“Ahli mengenai isi notulen rapat. Sebab, disebut-sebut jika terdakwa Liliana yang bersedia mengundurkan diri dapat dianggap sebagai pernyataan atau tidak ,” lanjut tanya Jaksa.

“Tadi surat yang kami perlihatkan di depan, berkaitan dengan pernyataan. Pernyataan itu bentuknya tertulis, ada bentuknya Lisan, dan ada juga bentuknya percakapan di Media Sosial. Dalam hal ini Whatsapp tadi yang kami sampaikan. Yang ingin kami tanyakan, apakah rangkaian peristiwa tadi bisa dipersamakan dengan bentuk suatu pernyataan ?,” tanya Jaksa Darwis.

Kemudian Ahli menjawab, “Dari percakapan WA tadi setelah dikonfirmasi pernyataan yang bersangkutan tadi didalam media elektronik maupun didalam notulen rapat. Menurut saya, itu adalah bentuk pernyataan. Karena pernyataan itu dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis.” Jawabnya.

Sewaktu Penasehat Hukum (PH) terdakwa DR. Gregorius, SH bertanya pada Ahli dan sempat terjadi ketegangan, serta perdebatan atas penyampaian bahwa terdakwa sebagai pemilik Yayasan.

“Nama perkumpulan diganti dan saya mengundurkan diri. Pernyataan ini bersyarat. Menunda lahirnya kewajiban sampai syarat itu terbukti (terpenuhi) syarat tadi,” kata Ahli.

Karena Ketua Umum berhalangan, seharusnya kuasa diberikan pada dua orang, bukan hanya pada seseorang (Erik Sastrodikoro) saja, berarti melanggar Anggaran Dasar. Artinya tidak sah.

Setelah pendapat beserta keterangan yang disampaikan oleh Ahli dirasa sudah cukup, Hakim Ketua Ojo Sumarna, S.H.,M.H. sidang dilanjutkan kembali pada hari Kamis (13/7/2023) mendatang, dengan memberikan kesempatan pihak Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi Ahli nantinya.

Sehabis sidang, DR. Gregorius, SH mengungkapkan, dari keterangan Ahli Perdata tadi sangatlah menguntungkan terdakwa, dan yang kedua yang paling penting adalah mengenai surat kuasa.

“Legal standing dari Erik Sastrodikoro tidak benar. Karena dia melanggar anggaran dasar AD-ART yang menyatakan, yang boleh memberikan kuasa untuk melapor di Polrestabes Surabaya itu harus 2 (dua) orang, yakni Wakil Ketua Umum dan Sekjend. Karena yang memberikan kuasa adalah Ketua Umum,” tandasnya.

“Ya Nanti terserah majelis hakim yang berpendapat. Laporan itu tidak sah dan harusnya kuasa itu dua orang, yakni  Sekjend dan Waketum. Ini tertuang dalam pasal 19 dan 20 Anggaran Dasar, yang artinya proses-prosesnya tidak benar semua. Mulai dari kepolisian, Kejaksaan sampai pengadilan tidak benar semuanya. “Karena surat kuasanya tidak benar,” ungkap. (Roh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *