Tuntutan Jaksa Berlebihan Dan Kurang Subyektif: Demi Mempertahankan Hak Liliana Herawati Dituntut 4,5 Tahun

Surabaya, www.panjinusantara.com – Nasib miris dialami terdakwa Liliana Herawati Binti Husein Abdullah. Demi mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokushinkai, dia malah dituntut dengan pidana penjara 4,5 tahun lamanya, dengan dalih memasukan keterangan palsu dalam Akta Otentik.

Jaksa Darwis, dalam amar putusannnya mengatakan, kalau Liliana terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 ayat (1) KUHP berikut seluruh unsur-unsurnya.

Bacaan Lainnya

”Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” ujar Jaksa Darwis, saat membacakan tuntutannya di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/7/2023).

Dalam pertimbangannya Jaksa Darwis menyebut, bahwa Liliana sudah terbukti menggunakan Akta Nomor 8 tahun 2022, yang dibuat di notaris Andi Prayitno, untuk mengcounter akta No 16 tahun 2020 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.

Bahkan Jaksa Darwis juga menyebut, jika Liliana juga sudah menggunakan akta nomor 8/2022 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 November 2019.

Jaksa Darwis, juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan dari terdakwa sudah merugikan orang lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Menyikapi tuntutan Itu, kuasa hukum Liliana Herawati, Beny Ruston SH., MH., hanya menyebut dengan tiga kata, luar biasa dan memperhatikan. Menurut Beny, dalam tuntutannya Jaksa selalu berdasarkan pada fakta persidangan.

Namun tidak disebutkan fakta persidangan apa dan saksi siapa yang menerangkan tentang seperti itu. “Yang dikutip hanya perbagian-perbagian saja, dan itupun keterangan ahli yang disampaikan termasuk ahli bahasa tidak disebutkan,” ucapnya di PN Surabaya.

Terkait Akta Nomer 8 tahun 2022, Liliana mengungkapkan, baru menerima salinan Akta tersebut pada tanggal 18 Juni 2022 sore hari, melalui seorang kurir. Sedangkan untuk Akta No 16 tahun 2020, tentang pernyataan keputusan rapat yang berisi pengunduran diri Liliana. Dilihat pertama kali oleh Liliana di tahun 2022 di Batu-Malang.

“Terus terang saya kaget, karena Akta nomer 16 itu tidak pernah sedikitpun saya dengar dari pendiri maupun pengurus Perkumpulan. Saya kaget pak jaksa karena disitu berisi menyetujui pengunduran diri saya. Kenapa akta itu dibuat tahun 2020 tetapi baru saya terima tahun 2022,” ungkapnya.

Pasca melihat isi Akta Nomer 16 tahun 2020, Liliana langsung mengadakan rapat internal melalui Zoom Meting, yang melibatkan seluruh pengurus Perguruan.

“Tjandra Srijaya, tidak ikut dilibatkan karena dia bukan pengurus Perguruan. Hasil Zoom Meting semua pihak termasuk tim legal Usman Wibisono, memberikan masukan untuk membuat akta tandingan guna mengkonter Akta Nomer 16. Isinya bahwa saya tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan,” pungkas Liliana Herawati.(Roh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *