Satpas SIM Colombo Surabaya Hadirkan Inovasi Pelayanan Ramah Disabilitas: Wujud Kesetaraan Hak dalam Berkendara

SURABAYA – Polrestabes Surabaya terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Satpas SIM Colombo Surabaya, kepolisian menghadirkan layanan khusus bagi penyandang disabilitas, sebagai wujud komitmen dalam memberikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Inovasi ini memungkinkan penyandang disabilitas untuk mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan berbagai fasilitas yang telah disesuaikan. Mulai dari jalur antrean prioritas, ruang tunggu yang ramah kursi roda, hingga kendaraan uji praktik yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan pengguna difabel.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, dan didampingi Tim Pokja Praktek yakni Aiptu Didik Rahman dan Aipda Wage, serta Aipda Siti mengatakan, bahwa SIM Disabilitas atau SIM D, adalah jenis Surat Izin Mengemudi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor secara legal.

Baca Juga: Semangat Sumpah Pemuda, Kanit Regident Satpas Colombo Surabaya Ajak Generasi Milenial Jadi Pengemudi Tertib dan Bertanggung Jawab

“Dokumen ini memiliki dua kategori, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan dan pengakuan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara di jalan raya,” ujarnya Selasa (28/10/2025).

Pelayanan SIM untuk penyandang, lanjut Kanit Regident, disabilitas tersedia melalui SIM D (untuk kendaraan setara SIM C) dan SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

“Prosesnya mirip dengan SIM reguler, dengan beberapa penyesuaian, seperti tes praktik menggunakan kendaraan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan difabel, dan banyak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) menyediakan fasilitas dan jalur khusus yang ramah disabilitas,” ucapnya.

Masih lanjut kata Tri Arda Meidiansyah, persyaratan umum yaitu Sehat jasmani dan rohani, Mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, Mengajukan permohonan tertulis, Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor dan Mampu membaca dan menulis serta mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS).

Baca Juga: Eko Gagak Angkat Suara: Sumpah Pemuda Hanya Sebatas Seremonial Semata

“Setelah di nyatakan lulus uji teori, lanjut ke Ujian praktik, terkait Menjalani tes praktik mengemudi menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Jika lulus semua tahapan, sambung Kanit Regident, untuk pemohon disabilitas pemohon akan mendapatkan SIM D (untuk kendaraan setara SIM C), dan untuk SIM D1 SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

“Sekali lagi perlu Kami Sampaikan, tujuan dan Manfaat, Memberikan izin resmi untuk mengemudi kendaraan bermotor, sehingga penyandang disabilitas tidak perlu khawatir terkena tilang, dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berkendara di jalan raya”, ungkapnya.

“Memastikan bahwa pengemudi telah memiliki keterampilan dasar dan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas yang diperlukan untuk berkendara dengan aman,” pungkas AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik dihadapan awak media. (Man)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramTiktokFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait