Ibu Asal Bondowoso Lapor Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Bawa Anak ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Seorang perempuan bernama Rodiyah, warga asal Bondowoso yang tinggal dan bekerja di Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan serta dugaan ancaman membawa anak yang berada dalam pengasuhan sah ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut menyeret seorang pria berinisial N.S., warga Kabupaten Pamekasan, dan kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, Rodiyah pertama kali membuat laporan polisi pada 3 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dengan nomor TBL/B/727/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Tidak berselang lama, ia kembali mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya dan membuat laporan lanjutan pada 24 Mei 2026 pukul 21.15 WIB dengan nomor LPM/624/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa yang dilaporkan bermula pada 2 April 2026 sekitar pukul 20.19 WIB di rumah kontrakan yang ditempatinya di kawasan Jalan Mojo IV Gang IV-A, Surabaya.

Dalam laporannya, Rodiyah menyebut adanya dugaan tindakan penganiayaan yang kemudian disertai dugaan ancaman membawa atau melarikan anak terkait persoalan pengasuhan.

Rodiyah mengaku kembali membuat laporan karena berharap adanya tindak lanjut hukum atas perkara yang dinilainya berdampak pada rasa aman dirinya dan anak yang berada dalam pengasuhannya.

Saya berharap Kasat Reskrim dan Kapolrestabes segera mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku agar persoalan ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan korban berikutnya,” ujar Rodiyah usai membuat laporan.

Hingga berita ini ditulis, pihak SPKT Polrestabes Surabaya telah menerima laporan tersebut dan perkara masih berada dalam tahapan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak terlapor berinisial N.S. belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan pelapor.

Oleh karena itu, seluruh materi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih sebatas keterangan dari pihak pelapor dan menunggu hasil penyelidikan serta pendalaman lebih lanjut dari aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan sekaligus persoalan perlindungan anak. Penanganannya dinilai membutuhkan kehati-hatian, pembuktian yang kuat, serta proses hukum yang objektif dan profesional.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait