Ahli dari Pengacara Terdakwa Hitung Proyek Pakai Tafsir, Hakim: Seperti Dukun

Ahli dari Pengacara Terdakwa Hitung Proyek Pakai Tafsir, Hakim: Seperti Dukun

“Majelis Hakim pusing Ahli tiga ini aneh, audit tanpa RAB, meragukan sertifikat kompetensi para Ahli yang sudah dikeluarkan oleh Astekindo”.

SURABAYA – Berbekal pengalaman kerja dan sertifikat kompetensi, seorang mahasiswa yang baru saja lulus sarjana dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Terdakwa Suwadi Sulton, eks Kepala Desa Tanggul Wetan, Kabupaten Jember.

Bacaan Lainnya

Suwadi Sulton, didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan pengerasan jalan desa, rehab kantor desa, dan pemeliharaan saluran tersier dengan nilai mencapai Rp484.401.550.

Sidang klasifikasi perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (8/7/2025).

Tiga orang yang dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Terdakwa Suwadi Sulton, eks Kepala Desa Tanggul Wetan, berasal dari anggota Yayasan Bina Bangun Jember (YBBJ), yakni Moch Ainun Ni’am, Wahyudi, ST, dan Lanang Eroica Ridho Illahi.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H. beserta dua hakim anggotanya Manambus Pasaribu, S.H., M.H., dan Lujianto, S.H., M.H., mengungkapkan keheranannya atas kehadiran mahasiswa yang baru lulus kuliah dengan pengalaman dua tahunan bisa dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan. Termasuk Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, Habi Burrohim SH MH.

Terlebih, saat melakukan audit pekerjaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes), para Ahli menjelaskan tanpa menggunakan dasar gambar ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan.

“Kami melakukan audit investigasi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saja,” kata masih-masing Ahli dalam sidang, semua pengukuran dilokasi pekerjaan dilakukan dengan cara menggunakan meteran manual.

Baca Juga: Jelang HUT ke-8, Forkadin Gelar Rapat Kordinasi Bahas Pentingnya UU Pers dan Kode Etik Jurnalis

Karena audit dilakukan tanpa dasar gambar teknis dan RAB, Majelis Hakim mengomentari keterangan Ahli.

“Kalian ini mahasiswa juruan teknik, kalau ngitung jangan ditafsirkan, seperti ilmu perdukunan saja,” ujar I Made Yuliada dengan menasihati para Ahli.

“Ahli tiga ini aneh, audit tanpa RAB. Saya pusing kalau keterangannya sekedar pengalaman. Kenapa adek-adek ini sebagai insinyur bertindak tanpa RAB,” tambah I Made Yuliada.

Senada, Hakim Anggota Lujianto menyebut, menjadi Ahli dalam persidangan tidak asal comot.

“Anda itu (ditujukan ke Wahyudi) Ahli muda teknik jalan, kok bisa ngitung pagar. Kamu ini engga terverifikasi sebagai ahli,” ucapnya.

Begitupun dengan Manambus Pasaribu yang meragukan sertifikat kompetensi para Ahli yang sudah dikeluarkan oleh Astekindo.

Berani melakukan audit keuangan negara menurut para Ahli hanya ditugasi oleh Pimpinan YBBJ. “Kami melakukan audit independen karena mendapat tugas dari Pak Hariono, atasan saya,” tambahnya.

Sementara, usai sidang Ketua YBBJ Hariono, mengaku selama ini sudah mengkoordinir Ahli dalam kapasitasnya yang belum punya wadah.

“Jadi ini lembaga sosial, mereka para Ahli ini baru pertama tampil, wajar grogi saat sidang,” dalihnya.

“Para Ahli hadir dalam persidangan atas permohonan dari penasihat hukum Terdakwa Suwadi Sulton,” pungkas Hariono.

Perlu diketahui sumber dari Sipp Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember 1. Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, S.H., 2. Jojot Apriono Dwirahardjo, S.H., 3 . Twety Purandari, S.H.,M.H., 4. Fachrizal, S.H.

Dakwaan Primair : Bahwa terdakwa Suwadi Sulton alias H. Suwadi, S.Sos, selaku Kepala Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Sidang Penipuan Jual Beli Tanah Rp700 Juta: Terdakwa Zainab Ernawati Dituding Tak Kembalikan Uang Korban

Sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, bersama-sama dengan saksi Zuhri selaku Kepala Seksi Pemerintahan Pada Kantor Desa Tanggul wetan periode tahun 2022, dan Sekretaris Desa Tanggul Wetan periode tahun 2023 pada suatu waktu di bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Tanggul Wetan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Subsidiair : Bahwa terdakwa Suwadi Sulton alias H. Suwadi, S.Sos, selaku Kepala Desa Tanggul Wetan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/43/KTUN/1.12/2024 tanggal 6 Juni 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/268/KTUN/1.12/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, bersama-sama dengan saksi Zuhri selaku Kepala Seksi Pemerintahan Pada Kantor Desa Tanggul wetan periode tahun 2022 dan Sekretaris Desa Tanggul Wetan Kabupaten Jember, periode tahun 2023 pada suatu waktu di bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Tanggul Wetan Kabupaten Jember, daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait