Pemilik Usaha Pengoplosan Gas LPG, Diamankan Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang

Pemilik Usaha Pengoplosan Gas LPG, Diamankan Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang

Panjinusantara.net Jombang || Demi memenuhi kebutuhannya, seorang pemilik usaha menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan yang lebih, kejadian kali ini kembali terjadi di Kabupaten Jombang.

Anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pemilik tempat usaha pengoplosan Gas LPG beserta karyawannya, Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Gudang yang berada di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,

Bacaan Lainnya

Para pelaku diamankan pada saat sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas, dari LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg secara manual dengan menggunakan selang gas.

Diduga tersangka yang diamankan ada 2 (dua) orang, yang pertama berinisial GS (39 Tahun), sebagai Sopir, warga Dusun Caruban, Desa Alang – Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang ke dua inisial AW (39 th) warga Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, kecamatan Rengel, kabupaten Tuban.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, antaralain ; Tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, Tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, Tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah, 6 Buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, serta 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Grand Max Warna Hitam No Pol S-9492-WJ.

Awal mula kejadian, anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat setempat, ada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB, bahwa ada Orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung gas LPG 50 kg.

Kemudian anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat tentang informasi masyarakat tersebut dan ternyata benar adanya kegiatan tersebut.

Pemilik tempat usaha tersebut bernama inisial GS (39 Tahun), juga sebagai Sopir, di Dusun Caruban, Desa Alang – Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.@Kris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *