Sidang Akhir Terdakwa DJ Rosella Simpan Sabu-Sabu 5 gram beserta 2 Timbangan Digital, Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Tirta 1. Senin (28/4/2025)

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH. menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Putusan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Cegah Motor Curian Masuk Madura, Polres Bangkalan Gencar Gelar Razia di Sepulu, Bangkalan

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Hakim I Made Yuliada saat membacakan putusan.

Dalam kasus ini, DJ Rosella ditangkap oleh Satresnarkoba Polda Jawa Timur di Cafe Bunga Reborn, Desa Jabon, Mojokerto. Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 5,3 gram – terdiri dari 1,18 gram di dalam koper dan 4,12 gram di bawah alat DJ di area panggung kafe.

Tak hanya sampai di situ, Nexon dan David melanjutkan penggeledahan di rumah tempat Nur Elisya tinggal di kawasan Griya Kebonagung II, Desa, Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Parahnya, Nexon dan David menemukan 2 unit timbangan digital yang disimpan di dalam lemari Nur Elisya.

Baca Juga : Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Ngronggot Nganjuk

Hasil asesmen dari BNNP Jawa Timur menyatakan bahwa DJ Rosella termasuk pengguna narkotika kategori berat dan pengguna rutin. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, penyesalan, sikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang vonis digelar secara daring, di mana DJ Rosella mengikuti jalannya sidang melalui sambungan video call. Dengan suara lirih dan penuh haru, ia menyatakan menerima putusan tersebut. Ia didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Wira Negara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tujuh orang lain yang berada di lokasi, yaitu Aisah, Yosep Sandi, Anang Suroto, M. Toyib, M. Fahri, dan Nurlalaili, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Yog)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait